x

Kasus dugaan malpraktik salsa ketua LBH Cakra Muhtadin soroti potensi pidana dan perlindungan konsumen

waktu baca 6 menit
Jumat, 2 Okt 2026 18:04 6 Rudi Jpg

 

 

GARUT, jejakimformasi id..2 OKTOBER 2026 — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Salsabila Rizkia (Salsa) dalam rangkaian pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut mendapat sorotan dari Ketua LBH Cakra Muhtadin, H. Dik Dik Sodikin, S.H., c.PML,C.TP.

 

Dik Dik menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pelayanan medis atau persoalan administratif. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap kewajiban hukum dalam pelayanan kesehatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aspek pidananya harus diperiksa secara serius.

 

«“Ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan pelayanan kesehatan biasa. Kalau dari fakta dan alat bukti ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus ditarik ke ranah penegakan hukum. Jangan sampai aspek pidananya justru hilang karena perkara hanya diposisikan sebagai persoalan administratif atau etik,” ujar Dik Dik.»

 

Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tetapi juga memuat ketentuan mengenai kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.

 

Dik Dik menekankan bahwa pemeriksaan harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apa tindakan yang dilakukan, standar apa yang berlaku, apakah kewajiban profesional telah dipenuhi, apakah terdapat penyimpangan, apa akibat yang ditimbulkan, dan apakah terdapat hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan akibat yang dialami pasien.

 

«“Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah pasien mengalami kerugian atau kondisi yang memburuk. Harus dilihat rangkaian perbuatannya, standar pelayanan yang berlaku, kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, tindakan yang dilakukan, dokumentasi medis, serta hubungan sebab akibatnya. Dari sana baru bisa dinilai apakah terdapat pelanggaran hukum,” katanya.»

 

Soroti Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

 

Dik Dik merujuk ketentuan UU Kesehatan yang mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. UU tersebut juga mengatur kewajiban memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya serta membuat dan menyimpan catatan atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.

 

Karena itu, menurutnya, dokumen medis menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

 

«“Rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan, sampai dengan rujukan apabila ada, harus diperiksa secara utuh. Jangan hanya mengambil satu potongan peristiwa,” ujarnya.»

 

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang secara langsung memberikan pelayanan, tetapi juga menelusuri aspek kelembagaan dan sistem pelayanan apabila memang relevan dengan perkara.

 

Perlindungan Konsumen Juga Perlu Diperiksa

 

Selain UU Kesehatan, Dik Dik menilai perspektif perlindungan konsumen juga perlu mendapatkan perhatian.

 

Menurutnya, hubungan antara pasien dan penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki aspek hukum yang kompleks sehingga tidak dapat disederhanakan hanya sebagai hubungan dokter dan pasien.

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen serta kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan barang dan/atau jasa. UU tersebut hingga kini berstatus berlaku.

 

«“Pasien adalah pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan. Karena itu, aspek perlindungan konsumen perlu dikaji, terutama berkaitan dengan hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta hak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Tetapi penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perkara kesehatan tentu harus dianalisis secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari rezim khusus UU Kesehatan,” jelas Dik Dik.»

 

Menurutnya, konstruksi hukum harus disusun berdasarkan fakta perkara sehingga tidak terjadi overlapping atau penerapan pasal secara serampangan.

 

Jangan Berhenti pada Etik dan Administrasi

 

Dik Dik mengingatkan agar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi tindak pidana, perkara tidak berhenti hanya pada pemeriksaan etik, disiplin profesi, atau administratif.

 

«“Etik, disiplin, administratif, perdata, dan pidana mempunyai ranah masing-masing. Kalau fakta menunjukkan ada kemungkinan tindak pidana, maka aspek pidananya harus tetap diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan etik kemudian dianggap otomatis menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.»

 

Ia menambahkan, proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.

 

Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana yang memang perlu diperiksa.

 

«“Praduga tak bersalah bukan berarti perkara tidak boleh diselidiki. Justru penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti atau tidak,” katanya.»

 

Minta Polres Garut Dalami Unsur Pidana

 

Dik Dik juga meminta Polres Garut mendalami perkara tersebut apabila laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana telah diterima.

 

Menurutnya, aparat perlu memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara, alat bukti, keterangan ahli, dokumen medis, serta fakta yang diperoleh selama pemeriksaan.

 

«“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, dalami unsur-unsurnya. Periksa alat bukti, dokumen medis, keterangan para pihak dan ahli, lalu tentukan secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujar Dik Dik.»

 

Ia juga menilai keterlibatan ahli kesehatan atau ahli terkait diperlukan apabila persoalan medis membutuhkan penilaian profesional untuk menentukan apakah suatu tindakan sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Perlindungan Korban Harus Menjadi Perhatian

 

Selain aspek penegakan hukum, LBH Cakra Muhtadin meminta hak dan kepentingan korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses berjalan.

 

Menurut Dik Dik, korban dan keluarga berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, kepentingan penyidikan, kerahasiaan medis, dan hak pihak lain.

 

«“Korban jangan dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa kepastian. Hak korban harus diperhatikan, tetapi prosesnya tetap harus objektif dan berdasarkan hukum,” katanya.»

 

Dik Dik menegaskan, kasus Salsa tidak boleh menjadi ruang untuk menghakimi tenaga medis maupun institusi rumah sakit sebelum pemeriksaan selesai. Namun, sebaliknya, tidak boleh pula ada kecenderungan menganggap persoalan pelayanan kesehatan sebagai persoalan administratif semata apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

 

«“Kita harus berada di tengah: tidak boleh melakukan trial by media, tetapi juga jangan sampai dugaan pelanggaran hukum kehilangan penanganan hanya karena terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujarnya.»

 

Minta Penanganan Komprehensif

 

Dik Dik berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melihat tiga aspek sekaligus, yaitu aspek hukum kesehatan, aspek perlindungan konsumen, dan aspek hukum pidana.

 

Menurutnya, ketiga perspektif tersebut perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing lembaga.

 

«“Intinya sederhana. Cari kebenaran materielnya, periksa berdasarkan alat bukti, gunakan ketentuan hukum yang tepat, lindungi hak korban, dan jangan menghakimi pihak mana pun sebelum ada pembuktian,” katanya.»

 

LBH Cakra Muhtadin menyatakan akan mencermati perkembangan kasus tersebut dari perspektif bantuan hukum dan perlindungan hak masyarakat. dan siap untuk pendampingan hukum korban

 

Istilah “dugaan malpraktik” digunakan karena ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

 

Narasumber:

 

H. Dik Dik Sodikin, S.H.C.PML,. CTP

Ketua LBH Cakra Muhtadin

 

Red.K.Rudi.jpg

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x