
Kota Langsa, Jejak Informasi.id –Pembangunan 41 unit rumah bantuan di Kota Langsa tahun 2025 lalu itu yang semula diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian negara, ternyata kerugian tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

Proyek pembangunan 41 rumah bantuan yang bersumber dari Anggaran dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025 tersebut sempat menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan adanya dugaan kelebihan bayar dan volume pekerjaan yang tidak sesuai.
Namun berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh media ini, Kamis 1 Oktober 2026 pihak pelaksana pekerjaan telah melakukan pengembalian atas temuan kerugian negara tersebut secara penuh.
” Untuk 41 rumah bantuan itu memang ada temuan kerugian, tapi rekanan sudah mengembalikan 100 persen melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke kas negara,” ungkap sumber internal PUPR dan Perumahan Kota Langsa.

Memang temuan hasil audit BPK ada 2 kekurangan volume dan denda keterlambatan kedua temuan sudah kita bayar penuh sesuai dengan aturan tidak kurang dari 60 hari setelah LHP keluar
Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya audit dari Inspektorat Kota Langsa dan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan sebut sumber waktu itu DPRK melakukan Pansus terhadap pembangunan rumah tersebut di lakukan setelah keluarnya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.(BPK-RI) Bahwa ada kekurangan volume dan kelebihan sehingga keluarlah nilai sebesar seperti yang di sebut tadi.
Menurut sumber tersebut, dengan telah dikembalikannya kerugian negara, maka secara administrasi keuangan negara telah dipulihkan. Pembangunan 41 rumah bantuan tersebut kini sudah dihuni dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat.
“Rumahnya sudah selesai dan sudah ditempati warga. Masalah kerugian itu sudah clear karena sudah dikembalikan. Nilainya kalau tidak salah Rp.730.000.000 juta rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat penerima bantuan berharap pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat agar kualitas 41 rumah bantuan tersebut benar-benar layak huni dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Menurut salah seorang sumber media ini yang mengerti tentang hukum menyebutkan, Berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), jika temuan kerugian negara diselesaikan dalam tenggat waktu pemulihan (biasanya 60 hari sejak LHP BPK atau Inspektorat terbit), perkara administrasi atau tuntutan ganti rugi daerah dapat diselesaikan tanpa masuk ke ranah hukum pidana, sebut sumber.
” Kalo tidak salah, Nomor MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi APIP dan APH adalah Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor: NK/1/I/2023 yang ditandatangani pada 25 Januari 2023,” ujar sumber.
Catatan media ini Perusahaan yang melaksanakan pembangunan proyek 41 unit rumah (Program Pembangunan Rumah Sehat Sederhana/Rumah Layak Huni) di Kota Langsa adalah CV Tanoh Mirah.
Berikut adalah rincian mengenai proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak:
Kontraktor Pelaksana, CV Tanoh Mirah
Konsultan Pengawas, CV Mitra Konsorsium, Nomor Kontrak, 01/SP/PERKIM-PUPR/IX/2025
Sumber Pendanaan: Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA / Otsus) Tahun Anggaran 2025, Nilai Total Kontrak Rp4.222.889.940 (sekitar Rp103 juta per unit rumah).(Mus##)

Tidak ada komentar