x

Kadis Lingkungan Hidup Dan Perhubungan Tegaskan Dan Larang Keras Pihak CV. ASCO Jaya Abdi Kutip Restribusi Parkir Tanpa Memberikan Karcis.

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Sep 2026 07:09 144 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi .id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kota Langsa menegaskan dan melarang keras pihak ke-3 atau juru parkir yang mengutip retribusi parkir tanpa memberikan karcis resmi.

Penegasan ini disampaikan Kadis Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kota Langsa, Nazaruddin, menyikapi maraknya keluhan warga terkait pungutan parkir liar yang tidak menggunakan karcis, termasuk yang terjadi di lingkungan Kantor Pos Langsa saat pembagian Jadup dan di sekitar Cafe Poska.

“Saya tegaskan, dilarang keras pihak ke-3 atau jukir manapun mengutip retribusi parkir tanpa memberikan karcis resmi dari Dishub. Kalau ada yang kutip parkir tapi tidak kasih karcis, itu pungli dan akan kita tindak tegas,” tegas Kadis Lingkungan Hidup Perhubungan Kota Langsa kepada media Jejak informasi.id, Perwakilan Aceh, Rabu, 29 September 2026.

Menurutnya, setiap penarikan retribusi parkir di Kota Langsa wajib menggunakan karcis resmi yang telah ditetapkan tarifnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa. Karcis tersebut sebagai bukti setor ke kas daerah.

“Semua titik parkir resmi sudah ada karcisnya. Ada karcis Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Jika tidak ada karcis, warga berhak menolak membayar. Jangan mau bayar parkir kalau tidak ada karcisnya,” jelasnya.

” Dan karcis sudah kita serahkan kepada pihak CV. ASCO Jaya Abdi sebanyak 50 blok untuk diteruskan kepada juru parkir, jadi tidak alasan jukir tidak di berikan karcis oleh pihak CV. Disco Jaya Abdi,” sebut kadis.

Wajib berikan karcis kepada penguna jasa parkir sesuai dengan Qanun Kota Langsa nomor 2 /2023 tentang perubahan atas Qanun nomor 8/2013 tentang Perparkiran pasal 4 C.

Kadis Lingkungan Hidup dan Perhubungan juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan oknum jukir atau pihak ke-3 yang menarik parkir tanpa karcis, apalagi yang mengatasnamakan Cafe atau instansi lain.

“Laporkan kepada kami, akan langsung kami tertibkan. Kami sudah perintahkan anggota di lapangan untuk melakukan pengawasan ketat. Apalagi menarik parkir di halaman Kantor Pos saat warga ambil Jadup, itu tidak dibenarkan. Halaman Kantor Pos bukan objek retribusi parkir Lingkungan Hidup dan Perhubungan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengelola parkir pihak ke-3 yang sudah bekerja sama dengan Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kota Langsa agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kalau masih ada pihak ke-3 yang melanggar, kutip parkir tanpa karcis, izin pengelolaan parkirnya akan kami cabut dan kami serahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” pungkasnya.

Keterangan dari pihak CV.Asco Jaya Abadi Belum terkonfirmasi mengapa blok karcis parkir tidak di berikan kepada jukir, hal ini jika di tanya ke jukir mengakui tidak pernah di berikan blok karcis.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x