x

Ketua yayasan MIM Minta Pembina Tidak Melakukan Kegiatan Pengganti Pengurus karena Masih Bersengketa dan akan diajukan ke tingkat kasasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 09:45 89 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak informasi.id – Ketua
Yayasan Pendidikan Islam di Kota Langsa meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penggantian pengurus yayasan atau upaya upaya untuk menguasai secara fisik terhadap Yayasan MIM Langsa oleh sebahagian pembina. Pasalnya, yayasan tersebut masih bersengketa dan perkaranya masih berjalan di pengadilan.

Dan Belum ada eksekusi terhadap SK Menkum TENTANG YAYASAN MIM Nomor AHU 0000035.AH.01.05 Tentang Persetujuan Perubahan Yayasan Madrasah Islam Moderen Langsa tanggal 13 Januari 2025

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Dra. Balqis IT, Pemegang SK Depkumham tahun 2025 kepada media ini, Sabtu, 26 September 2026. di Langsa. Ia menegaskan bahwa sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tidak boleh ada pihak yang mengklaim dan melakukan perombakan pengurus.

Balqis menyebutkan, masalah sengketa ini sudah bergulir di pengadilan Tata Usaha Negara, Sampai ke tingkat kasasi, dan kalaupun diputuskan untuk kembali mempedomani surat keputusan Menkum Perubahan yayasan tahun 2017, sementara di SK tersebut 3 orang sudah mengundurkan diri, ketua, sekretaris, sementara saya di SK itu ada nama saya, dan pada tahun 2025 di buat pengurus yang baru sesuai dengan SK Menkumham, lalu para pembina menggugat SK Kepengurusan tahu 2025, dan pihak kami kalah, maka kami tempuh PK, yang saat ini sedang berproses, Sebutnya.

Lanjutnya, karena ini belum ada keputusan hukum status kepengurusan, maka kami minta kepada pembina untuk tidak melakukan apapun dengan kebijakan di dalam yayasan, kecuali proses belajar mengajar, kita tunggu keputusan hukum nanti yang final dari MENKUM, ucapnya.

“Saya minta jangan ada yang melakukan kegiatan penggantian pengurus dan upaya upaya menguasai Yayasan, ini masih sengketa di pengadilan. Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ketua Yayasan tersebut.

Menurutnya, ia mendapat informasi ada oknum yang mencoba melakukan rapat dan ingin mengganti susunan pengurus yayasan secara sepihak dan di acara maulid hari ini mau menyampaikan ketua yayasan uang baru mereka bentuk, padahal status yayasan masih dalam upaya PK oleh pengurus Yayasan berdasar SK MENKUM Tahun 2025 dan belum ada pembatalan SK MENKUM oleh yang Berwenang.

Selanjutnya melaului surat ketua Pembina Yayasan Nomor 08 /Pembina MIM/XI/2026. Memperingatkan Untuk tidak memanipulasi kegiatan yayasan dengan kegiatan publik untuk tujuan poltisasi Yayasan

“Kalau mereka tetap memaksakan penggantian pengurus, itu perbuatan melawan hukum. Saya sudah kuasakan ke pengacara saya untuk melapor. Kita ini negara hukum, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang sah,” ujarnya.

Sementara para pembina Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) belum terkonfirmasi masalah yang sampai oleh pengurus yayasan MIM, dan media ini terbuka menerima hak jawab dari pembina yayasan setelah berita ini tayang. (Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x