x

RS Swasta Yang Beroperasi Di Kota Langsa Isu Gaji Karyawan di Bawah UMP, Ini Sanksi Tegas yang Bisa Dijatuhkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Agu 2026 05:42 49 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi .id – Isu sejumlah tenaga kesehatan dan non-medis di Rumah Sakit Swasta, baik itu Rumah Sakit Swasta Cut Mutia, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien, dan Rumah Sakit Ummi yang beroperasi Kota Langsa, tidak membayar atau memberi upah karyawan nya sesuai dengan UU dan. UMP propisi Aceh, setidaknya 60% dari UMP Aceh yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552.

Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap perusahaan wajib membayar pekerja minimal sesuai UMP/UMK.

Said Saifullah saat ditanya media apa Sanksi Jika Gaji di Bawah UMP menegaskan, membayar gaji di bawah UMP adalah pelanggaran hukum, sebutnya kepada media Jejak Informasi.id, perwakilan Aceh, Minggu, 23 Agustus 2026.

Jadi apa sanksi bagi Rumah Sakit Swasta yang memberi upah karyawan medis dan non medis di bawah UMP Propisi Aceh dia memberi keterangan yaitu sanksi yang bisa dijatuhkan kepada RS Swasta. Sanksi Administratif Berdasarkan Pasal 79 PP 36/2021, perusahaan bisa dikenai, Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 185 UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pengusaha yang tidak membayar upah minimum dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Jika ada usaha seperti Rumah Sakit Swasta yang beroperasi di Kota Langsa,
Disnaker bisa memerintahkan Rumah Sakit membayar kekurangan gaji sejak karyawan bekerja, plus bunga/denda keterlambatan.

“UMP itu batas bawah tidak ada alasan rugi atau baru buka. Kalau tidak mampu, jangan buka usaha,” tegas Said Saifullah.

Langkah yang mesti ditempuh oleh Disnaker Kota Langsa, jika Gaji karyawan Rumah Sakit Swasta baik tenaga medis maupun non medis di Bawah UMP Propisi Aceh Disnaker Kota Langsa dapat mengimbau karyawan Rumah Sakit Swasta untuk melapor jika digaji di bawah UMP. Caranya, Lapor ke Disnaker atau datang langsung. Jangan takut melapor. PHK karena melapor ke Disnaker termasuk PHK tidak sah dan bisa dituntut.

Yang lebih aneh ada pihak- pihak yang membela rumah sakit swasta, jelas hak Karyawan itu sudah di atur negara lewat UU dan keputusan Gubernur, itu kan produk hukum yang mesti dipatuhi oleh pengusaha atau pemilik rumah sakit.

“Negara hadir melindungi UMP bukan angka-angka, tapi jaminan hidup layak,” tutup Sakit Saifullah.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x