x

Jukir “Resmi” Pungut Parkir Ilegal, Tak Pernah Berikan Karcis ke Pengendara, Dishub Sibuk E- Parking, Pemegang Kontrak Sibuk Proyek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 03:44 85 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Sejumlah Juru Parkir (Jukir) yang mengaku “resmi” di beberapa titik Kota Langsa disorot warga. Mereka memungut tarif parkir tanpa menggunakan karcis resmi dari Dishub, dan uang pungutan diduga tidak disetor ke kas daerah.

Keluhan ini banyak muncul dari pengendara di Pasar Langsa, RSUD Langsa, dan area pertokoan Jalan Ahmad Yani.

Bayar Parkir Tapi Tidak Dapat Karcis
Pantauan Jejak Informasi.id, perwakilan Aceh, Sabtu, 22 Agustus 2026 sejumlah jukir di depan toko dan minimarket meminta tarif Rp1.000 untuk kereta dan Rp2.000 untuk mobil.

“Saya tanya karcisnya mana, dijawab ‘nggak ada bang, langsung aja’. Padahal di rompi tulisannya Jukir Resmi,” kata Yunus, warga Langsa Kota.

Hal serupa juga terjadi di area RSUD Langsa. Pasien dan keluarga pasien mengaku dipungut Rp3.000 untuk motor, tapi tidak diberi bukti pembayaran.

“Kalau tidak ada karcis, uangnya lari kemana? Ini kan pungli berkedok resmi,” keluhnya.

Diduga Setoran Tidak Jelas
Menurut warga, praktik ini sudah berlangsung lama. Jukir berganti-ganti orang, tapi pola sama pungut tanpa karcis.

“Katanya setor ke koordinator. Tapi kami nggak pernah lihat ada petugas Dishub yang ngecek. Yang rugi PAD Kota Langsa,” ujar Husen.

Pada hal Kepala Dishub Kota Langsa, sudah menegaskan, setiap jukir resmi wajib menggunakan rompi, ID Card, dan karcis berbarcode yang diterbitkan Dishub. Kalau tidak ada karcis, berarti bisa dikatakan ilegal.

Warga meminta Pemko Langsa segera menertibkan dan memasang plang tarif resmi di setiap titik parkir.

“Kalau memang resmi, harus ada karcis. Kalau tidak ada, jangan pungut. Kami juga mau tahu uang parkir itu masuk ke mana,” kata salah seorang pengusaha toko di Jalan Ahmad Yani.

Warga juga berharap pendapatan parkir bisa untuk perbaikan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan. Bagi pengendara, jangan bayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi. Laporkan ke Dishub Kota Langsa.

Salah seorang jukir di sekitar pajak pisang SA saat tanya mana mana karcis mengatakan tidak pernah di berikan oleh dishub kota Langsa, sebutnya.

Pemegang kontrak parkir sudah bisa di evaluasi seperti nya sudah tidak peduli dengan kondisi jukir, bukti nya pemko Langsa sudah cetak karcis namun tidak pernah di berikan kepada jukir, pemegang kontrak parkir sibuk dengan proyek lainya. (Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x