x

Pengutipan Restribusi Pasar Induk Kota Langsa Kewenangan Pemegang Kontrak, Jika di lakukan Pihak Lain Adalah Ilegal

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 10:27 95 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi .id — Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM) Kota Langsa memiliki dasar kerja sama dengan Nurmasyah dalam pelaksanaan pengutipan retribusi di wilayah Pasar Induk Kota Langsa.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Nomor 900.1.13.4/022/2026 antara Pemerintah Kota Langsa melalui Diskoperindag UKM Kota Langsa dengan Nurmasyah. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perjanjian tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Desember 2026.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pelaksanaan pengutipan retribusi oleh Nurmansyah selama masa berlaku kontrak memiliki dasar administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama.

Nurmansyah menyebutkan selama 18 tidak pernah melakukan Pengutipan restribusi, yang kutip pengurus pajak ikan lalu di setor ke Nurmansyah sebesar Rp. 5.500.000, setiap bulan nya, sementara kewajiban setor ke kas daerah sebesar Rp 6.000.000, setiap bulan, kekurangan nya sebesar Rp. 500.000 harus di tambah oleh Nurmansyah.

Pemerintah kota Langsa C/q Diskoperindag dan UKM harus memberikan penjelasan kepada pengurus pajak ikan, bahwa yang bertanggung jawab Pengutipan restribusi itu ada yang pegang kontrak yaitu Nurmansyah.

Akibatnya, kewenangan Nurmansyah menjadi lemah, kontrak adalah produk hukum yang harus di jalankan oleh Nurmansyah, karena ada pengurus pajak yang kutip restribusi tidak ada dasar hukum nya, jadi pihak Diskoperindag dan UKM harus memberi penjelasan yang jelas.

” Dalam pelaksanaan pengutipan retribusi daerah, aspek kewenangan menjadi hal penting. Pihak yang melakukan pengutipan harus dapat menunjukkan dasar penugasan atau kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, ” sebut Nurmansyah, Jum’at, 21 Agustus 2026 kepada media Jejak Informasi.id, Perwakilan Aceh.

” Karena itu, apabila terdapat pihak lain yang melakukan pengutipan retribusi di wilayah Pasar Induk Kota Langsa selama periode berlakunya perjanjian tersebut,
pedagang seharusnya meminta kejelasan mengenai surat tugas, mandat, atau dasar kewenangan lainnya yang dimiliki pihak pengurus pajak ikan”, sebut Nurmansyah.

Lanjutnya, jika seseorang melakukan pengutipan tanpa memiliki kewenangan atau dasar hukum yang sah, sementara pungutan tersebut seharusnya dilakukan oleh petugas atau pihak yang ditunjuk secara resmi, maka kondisi tersebut dapat diduga sebagai pungutan tidak sah (pungli) dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang”, sebutnya.

Pemerintah Kota Langsa melalui perangkat daerah terkait diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pengutipan retribusi berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Pedagang maupun masyarakat yang dikenakan retribusi juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis retribusi, besaran tarif, dasar pemungutan, identitas petugas, serta bukti pembayaran.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengutipan maupun munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah tanpa kewenangan.

Sesuai informasi mengenai Perjanjian Kerja Nomor 900.1.13.4/022/2026, masa pelaksanaan kerja sama dengan Nurmasyah berakhir pada 30 Juni 2026.
Dengan demikian, untuk periode setelah tanggal tersebut, perlu dilihat kembali apakah terdapat perjanjian, penugasan, atau keputusan baru dari Pemerintah Kota Langsa yang menjadi dasar pelaksanaan pengutipan retribusi di Pasar Induk Kota Langsa.
Publikasi mengenai persoalan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan pengelolaan retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian kepada para pedagang mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengutipan.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x