x

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi dan Akan Diadukan ke PERADI Kasus Dugaan Penganiayaan Pacar

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 10:22 15 Kabiro Sukabumi

 

SUKABUMI- Jejakinformasi.id – Seorang oknum pengacara dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya, Opipah (19) Thn Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah serta luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kuasa hukum korban, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di kediaman terlapor yang berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa dicekik, dipukul menggunakan tangan kosong, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga diinjak oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga harus mendapatkan perawatan medis selama lima hari di RSUD Sekarwangi.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Suhendra, S.H., melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cibadak.

“Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/98/VI/RES.1/2026/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Suhendra, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Cibadak. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Selain proses pidana, karena terlapor merupakan seorang pengacara, kami juga akan melaporkan yang bersangkutan ke PERADI karena diduga telah melanggar kode etik profesi advokat,” ujar Suhendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x