
Kota Langsa, Jejak Informasi.id. PT. CMMN Langsa disoroti sejumlah karyawan dan tenaga medis di Rumah Sakit Cut Mutia karena diduga memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Informasi yang di terima karyawan PT. CMMN , upah yang diterima setiap bulan masih di bawah UMP Aceh yang ditetapkan sebesar Rp3.932.522 tahun 2026.
Gaji mereka Rp1 juta, itupun tidak penuh karena di potong iuran bpjs. Sudah bertahun – tahun begini. Lembur juga tidak dihitung sesuai aturan. Kalau protes takut diberhentikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa, Khairul Ichsan, S.STP., M.A.P saat di konfirmasi melalui WhatsApp tentang nasib upah karyawan PT.CMMN dan RSU Cut Mutia mengatakan, “Kami belum menerima pengaduan dari karyawan PT.CMMN dan juga RSU Cut Mutia, kami akan teruskan masalah ini pengawas propinsi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Terpisah, Said Saifullah, pengamat ketenagakerjaan Kota Langsa, Aceh mengatakan, pemberian upah di bawah UMP merupakan pelanggaran pidana.
” Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa beri sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMP yang ditetapkan Gubernur Aceh”. Ujarnya
“Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88E, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan bisa dipidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta. Negara harus hadir melindungi pekerja,” ujarnya
Direktur PT. CMMN Langsa, Ir. Ernawati saat di konfirmasi melalui WhatsApp beliau masih dinas luar dan besok akan memberikan katerangannya.
Para karyawan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi dan tidak ada lagi perusahaan yang berani melanggar aturan.
Catatan Redaksi Jejak Informasi.id menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PT. CMMN Langsa.(Mus##)

Tidak ada komentar