
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Kinerja oknum Sekretaris Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa disoroti masyarakat. Sekdes inisial HF dinilai sering bertindak di luar kewenangan dan bersikap arogan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Informasi yang peroleh dan Keluhan tersebut disampaikan sejumlah masyarakat Gampong tersebut kepada media Jejak Informasi.id, Perwakilan Aceh , Senin, 11 Agustus 2026.
Masyarakat mengatakan, Oknum sekdes Gampong Seuneubok Antara ini sering ambil keputusan sendiri, bicaranya sok, dan paling pinter, dan banyak gaya, entah siapa yang tunjukan oknum ini menjadi sekdes di Gampong Seuneubok Antara ini, sekdes sebelumnya tidak pernah seperti ini, keluh masyarakat atas sikap oknum sekdes.
Ada beberapa masyarakat yang memiliki akses di Gampong Seuneubok Antara di pecat oleh oknum sekdes ini, imam mesjid pernah jadi korban atas sikap sewenang-wenang oknum sekdes ini, dalam dua hari ada lagi yang di pecat oleh oknum sekdes tersebut.

Karena sudah membuat keresahan masyarakat minta oknum sekdes tersebut di berhentikan dari jabatannya, jika tidak kami sebagai masyarakat yang mulai resah ini akan melaporkan kepada camat dan walikota Langsa.
” Kami sebagai masyarakat tidak butuh oknum sekdes hanya seperti ini, dan geuchik pun masih baru, jangan karena tingkah laku oknum sekdes seperti ini akan melemahkan kinerja geuchik baru kedepannya,” ucap masyarakat.
“Beberapa kali ada masyarakat urus surat, langsung diproses sama oknum Sekdes. Padahal yang berwenang tanda tangan itu Geuchik. Kami bingung, siapa yang harus kami temui,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagi sumber, tugas utama Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, serta koordinasi perencanaan pembangunan desa. Sebagai pemimpin sekretariat desa, ia memastikan seluruh kegiatan operasional kantor berjalan tertib.
Sekretaris Desa (Sekdes) tidak boleh memecat staf atau perangkat Gampong (desa) karena kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan hak Geuchik (Kepala Desa), dengan ketentuan dan prosedur hukum yang ketat. Meskipun Geuchik memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa atau staf, dan orang yang beri tugas khusus, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 67 Tahun 2017, proses pemberhentian harus melalui mekanisme.
Untuk memberhentikan perangkat desa atau staf desa atau orang yang di angkat menjalankan tugas tertentu di Gampong ada di tangan Geuchik, bukan Sekretaris Desa. Sekdes hanya berfungsi membantu administrasi dan koordinasi di lingkungan kantor desa saja.
Jadi kalau oknum sekdes Gampong Seuneubok Antara bertindak diluar pengetahuan Geuchik, patut di Segera di berhentikan agar tidak terjadi keresahan masyarakat Gampong setempat.
Geuchik Gampong Seuneubok Antara belum terkonfirmasi tentang keluhan masyarakat sampai berita ini di tayangkan.(Mus##)

Tidak ada komentar