
Belum Ada Jawaban Tertulis dari BPKAD, Sengketa Informasi Berpotensi Berlanjut ke Komisi Informasi hingga Langkah Hukum

SUKABUMI. Jejakinformasi id. Pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah LSM GAPURA RI memberikan kuasa kepada Law Firm ASAS & Partners untuk mengambil langkah hukum terkait permintaan informasi yang disebut belum memperoleh jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Persoalan ini bermula ketika LSM GAPURA RI mengirimkan surat permintaan konfirmasi tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi mengenai dana hibah.
Menurut pihak GAPURA RI, surat tersebut telah diterima BPKAD pada 10 September 2026. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan jawaban tertulis sebagaimana informasi yang diminta.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 145/LSM/DPP-GPR/RI/IV/X/2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian.
Tidak adanya jawaban itulah yang kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pada 23 September 2026, GAPURA RI memberikan kuasa khusus kepada Law Firm ASAS & Partners untuk menangani persoalan tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat, 25 September 2026, Law Firm ASAS & Partners menyampaikan dokumen yang disebut sebagai posita kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku Atasan PPID. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi selaku Pembina PPID.
Bukan Sekadar Soal Informasi
Advokat Law Firm ASAS & Partners, Suhendra, S.H., menyebut perkara tersebut memiliki dua dimensi yang berbeda.
Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik. Sementara persoalan kedua berkaitan dengan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan dana hibah yang menurutnya masih perlu ditelusuri dan dibuktikan.
“Secara detail, fakta ini menyangkut dua persoalan. Pertama berkaitan dengan sengketa informasi publik dan kedua berkaitan dengan adanya indikasi penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi. Kami masih mengedepankan good faith kepada para pemangku kebijakan Pemda Kabupaten Sukabumi,” ujar Suhendra.»
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang kini dihadapi Pemkab Sukabumi bukan hanya mengenai apakah sebuah surat telah dijawab atau belum.
Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana transparansi pengelolaan dana hibah APBD dapat diakses dan dijelaskan kepada publik?
Ada Mekanisme 30 Hari Kerja
Dalam mekanisme keterbukaan informasi publik, keberatan kepada Atasan PPID merupakan tahapan yang memiliki dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi atau informasi yang diminta tidak dipenuhi.
Pasal 36 ayat (2) UU KIP mengatur bahwa Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Apabila tanggapan tidak diberikan atau tidak memuaskan pemohon, persoalan tersebut dapat berlanjut ke mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tenggat waktu tersebut memiliki konteks prosedural dalam mekanisme sengketa informasi dan bukan sekadar tekanan sepihak kepada pemerintah daerah.
Dua Pintu Hukum Dibuka
Law Firm ASAS & Partners menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua jalur berbeda.
Jalur pertama adalah sengketa informasi publik.
Jalur kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pihak kuasa hukum masih membutuhkan pendalaman serta pembuktian.
Advokat Ari Agustian, S.H., mengatakan pihaknya telah menuangkan argumentasi dan tuntutan dalam dokumen yang disampaikan kepada Pemkab Sukabumi.
“Kami sudah menguraikan secara jelas dalam posita kami, sehingga petitum yang kami berikan terkait sengketa informasi publik dapat kami tempuh ke Komisi Informasi Jawa Barat sesuai Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto ketentuan PerKI,” kata Ari.
Ia menambahkan, langkah hukum terkait dugaan tindak pidana juga terbuka apabila kondisi yang dipersoalkan tidak mendapatkan penyelesaian.
“Begitu juga dengan petitum pidananya dapat kami tempuh berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, KUHP, TPPU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya penggelapan, penyalahgunaan dana, maupun tindak pidana korupsi belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Penentuan apakah benar terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Kuasa Hukum: Jangan Sampai Persoalan Berkembang
Suhendra menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, langkah hukum merupakan opsi yang akan ditempuh apabila proses administratif dan mekanisme keterbukaan informasi tidak menghasilkan penyelesaian.
“Apakah terdapat tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Kabupaten Sukabumi 2023–2024, siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah terdapat kerugian negara, serta bagaimana bentuk dan mekanisme pertanggungjawabannya, tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang,” ujar Suhendra.
Dengan demikian, posisi perkara saat ini belum sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Yang telah terjadi adalah adanya permintaan informasi, keberatan, pemberian kuasa hukum, serta ancang-ancang menempuh mekanisme sengketa informasi dan jalur hukum lainnya.
Bola Kini di Tangan Pemkab Sukabumi
Perkembangan perkara ini membuat respons Pemkab Sukabumi dan BPKAD menjadi penting.
Jika informasi yang diminta memang berada dalam kategori informasi publik yang dapat diberikan, publik tentu menunggu penjelasan dan dokumen yang dapat menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak dapat dibuka, pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan dasar hukum dan alasan pengecualiannya sesuai mekanisme keterbukaan informasi.
Di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk dicermati.
Apakah Pemkab Sukabumi akan memberikan penjelasan dan membuka informasi yang diminta sesuai ketentuan? Atau perkara ini akan bergeser menjadi sengketa resmi di Komisi Informasi Jawa Barat dan berlanjut ke langkah hukum lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses yang akan dijalankan oleh Pemkab Sukabumi.
Yang jelas, perkara ini bukan lagi sekadar surat yang masuk ke meja BPKAD. Persoalan dana hibah 2023–2024 kini telah masuk ke ranah advokasi hukum dan berpotensi berkembang menjadi sengketa informasi publik.
Publik pun menunggu satu hal yang paling mendasar: transparansi mengenai penggunaan uang daerah.
Dan pada akhirnya, seluruh dugaan mengenai penyalahgunaan dana hibah harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung due process of law dan asas praduga tak bersalah.
(Red) AB Rahman.

Tidak ada komentar