
Oplus_131072 Sukabumi.jejakinfomasi id Seorang perempuan berinisial O (19) diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Adv. Suhendra, S.H. dari LAW FIRM ASAS & PARTNER, korban mengalami luka memar pada wajah, mata, serta sejumlah luka lainnya yang diduga akibat tindak kekerasan. Korban juga dikabarkan mengalami trauma dan gangguan psikis pascakejadian.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdapat dugaan informasi mengenai penyebab luka korban yang disampaikan saat mendapatkan penanganan medis. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, pihak korban menduga terlapor merupakan seorang advokat berinisial AHK. Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tersebut bersalah sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
“Kami meminta kepada penyidik Polsek Cibadak Polres Sukabumi agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Adv. Suhendra, S.H.
Menurutnya, apabila hasil penyidikan menemukan adanya alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Adv. Suhendra, S.H. juga menyampaikan keprihatinannya apabila dugaan tersebut melibatkan seorang advokat.
“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, proses hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cibadak Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan korban. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ref.kabiro Sukabumi

Tidak ada komentar