x

Lapas Kelas IIB Langsa Berikan Remisi kepada 231 WBP Dalam Rangka HUT RI ke-81

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 09:53 47 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 231 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi berlangsung usai pelaksanaan Upacara HUT RI di Lapangan Lapangan Merdeka Langsa, 17 Agustus 2026.

1 Orang Bebas, 230 Orang Dapat Pengurangan Masa Pidana. Kalapas Kelas IIB Langsa, A.Halim Faisal, A.Md,. I.P,. SH, menyampaikan bahwa dari 231 WBP penerima remisi, 1 orang dinyatakan langsung bebas dan 230 orang lainnya mendapat pengurangan masa pidana antara 1 bulan hingga 6 bulan, Rincian nya :

Remisi 1 Bulan sebanyak 33 orang
Remisi 2 Bulan sebanyak 31 orang
Remisi 3 Bulan sebanyak 67 orang
Remisi 4 Bulan sebanyak 42 orang
Remisi 5 Bulan sebanyak 44 orang
Remisi 6 Bulan sebanyak 12 orang

“Remisi ini diberikan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Syaratnya WBP berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Kalapas.

Ia menambahkan, remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Upacara HUT RI ke-81 di lapangan merdeka yang juga di ikuti Lapas Kelas IIB Langsa dan seluruh petugas dan perwakilan WBP.

“Kemerdekaan adalah momentum untuk merdeka dari kesalahan masa lalu. Bagi yang remisi bebas Manfaatkan remisi bebas ini untuk kembali ke masyarakat, berkumpul dengan keluarga, dan menjadi pribadi yang berguna,” amanat tersebut.

Salah satu WBP penerima remisi bebas, mengaku haru. “Senang sekali bisa pulang lebih cepat ketemu anak istri. Ini pelajaran buat saya agar tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Dukungan Forkopimda dan Keluarga
Kegiatan turut dihadiri Walikota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, dan Ketua PN Langsa. Keluarga WBP juga diperbolehkan melakukan anjangsana setelah upacara.

Kalapas juga berharap remisi tidak disalahgunakan. “Gunakan kebebasan dengan bijak. Negara sudah memberi kesempatan kedua, jangan disia-siakan,” ujarnya.

Sepanjang Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Langsa juga menggelar rangkaian penyuluhan hukum, dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk WBP. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Langsa berharap sekaligus memotivasi WBP lain untuk disiplin dan mengikuti pembinaan. (Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x