x

PPP tantang bongkar identitas :BN:jangan seret nama partai ke tuduhan Rp.41 juta yang belum terbukti

waktu baca 6 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 09:28 17 Rudi Jpg

 

 

SUKABUMI — jejakimformasi id 3.oktober..2026-Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bidang Hukum dan Keamanan, Efri Darlin M. Dachi, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media online serta video yang beredar di media sosial terkait tuduhan dugaan transaksi minyak goreng senilai Rp41 juta yang disebut-sebut melibatkan seseorang berinisial “BN”.

 

Dachi meminta agar identitas “BN” yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut diperjelas dan tidak dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, penggunaan inisial tanpa konfirmasi yang jelas berpotensi menimbulkan spekulasi, terlebih karena dalam pemberitaan tersebut “BN” dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP.

 

«“Saudara BN yang dimaksud siapa? Sebaiknya disebutkan secara jelas siapa orangnya, agar tidak menjadi polemik dan konsumsi negatif publik. Hari ini Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi memiliki lima anggota aktif. Jadi, jangan sampai publik langsung berasumsi bahwa inisial BN tersebut adalah anggota Fraksi PPP sebelum ada konfirmasi dan fakta yang jelas,” tegas Dachi.»

 

Pernyataan tersebut disampaikan Dachi menyusul beredarnya pemberitaan dan unggahan akun TikTok “paul_reaksinews” yang memuat tuduhan terhadap seseorang berinisial BN terkait minyak goreng senilai Rp41 juta.

 

Dalam unggahan tersebut juga terdapat pernyataan dengan bahasa kasar yang mengaitkan dugaan persoalan tersebut dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP.

 

Dachi menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bahwa sosok berinisial BN yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial tersebut merupakan kader PPP atau anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP.

 

“Kami sudah mencoba melakukan pengecekan dan menanyakan kepada sebagian anggota Fraksi PPP. Sejauh yang kami ketahui, belum ada informasi yang dapat memastikan bahwa inisial BN tersebut adalah anggota Fraksi PPP yang dimaksud,” ujarnya.

 

Jangan Seret Nama PPP ke Transaksi Pribadi

 

Dachi menilai persoalan transaksi minyak goreng, apabila memang benar terjadi, harus terlebih dahulu dilihat sebagai hubungan hukum antara para pihak yang melakukan transaksi.

 

Ia mempertanyakan apakah dalam transaksi tersebut benar-benar ada keterlibatan jabatan, lembaga DPRD, maupun organisasi PPP atau tidak.

 

“Kalaupun memang ada transaksi antara penjual dan pembeli, harus jelas dulu hubungan hukumnya seperti apa. Apakah transaksi itu dilakukan secara pribadi atau membawa nama jabatan maupun lembaga partai? Itu yang harus diklarifikasi. Jangan kemudian sebuah persoalan transaksi pribadi langsung dikaitkan dengan organisasi partai,” kata Dachi.

 

Ia menegaskan, jajaran Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Ketua H. Andri Hidayana, S.H., saat ini fokus menjalankan tugas kepartaian dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

 

Menurut Dachi, lima anggota Fraksi PPP juga tengah menjalankan tugas masing-masing sebagai legislator sesuai daerah pemilihan serta menjalankan agenda dan program partai.

 

Dachi: Jangan Vonis Sebelum Ada Fakta Hukum

 

Dachi juga mengingatkan masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan maupun media agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah dugaan sebagai tindak pidana sebelum terdapat proses pemeriksaan dan fakta hukum yang memadai.

 

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami justru mendukung proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel. Jangan sampai ruang media sosial menjadi tempat menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai,” katanya.

 

Ia menyatakan prinsip equality before the law harus dihormati. Siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan dan memperoleh proses hukum yang setara.

 

“Tidak ada perlakuan istimewa. Kalau memang merasa menjadi korban, silakan membuat laporan resmi. Biarkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” ujar Dachi.

 

Media Diminta Kedepankan Konfirmasi dan Hak Jawab

 

Dachi juga meminta media yang memberitakan persoalan tersebut memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut atau dikaitkan dalam pemberitaan.

 

Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan perkara harus tetap memperhatikan prinsip akurasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

 

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma serta asas praduga tak bersalah. UU yang sama juga mengatur hak jawab dan hak koreksi, sementara Pasal 7 ayat (2) menyatakan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

“Kami menghargai kerja jurnalistik rekan-rekan wartawan. Tetapi ketika menyangkut nama seseorang, apalagi kemudian membawa nama lembaga atau organisasi partai, harus ada konfirmasi dan verifikasi. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru membentuk opini seolah-olah sudah menjadi fakta hukum,” tutur Dachi.

 

PPP Minta Unggahan TikTok Diklarifikasi atau Dihapus

 

Secara khusus, Dachi meminta pemilik akun TikTok “paul_reaksinews” memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang menurutnya tendensius dan mengaitkan inisial BN dengan anggota DPRD dari Fraksi PPP.

 

Dachi juga meminta agar unggahan yang memuat tuduhan tersebut ditinjau kembali dan, apabila tidak dapat dibuktikan atau tidak sesuai fakta, segera dihapus.

 

“Kami meminta saudara pemilik akun TikTok tersebut untuk melakukan klarifikasi dan men-take down pernyataan yang membawa-bawa nama anggota DPRD serta Partai PPP. Kami memberikan waktu 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan dan memperbaiki pernyataan tersebut,” tegasnya.

 

Namun demikian, Dachi kembali menekankan bahwa pihaknya sendiri belum memastikan siapa sosok “BN” yang dimaksud.

 

“Kami belum mendapatkan konfirmasi bahwa BN yang disebut itu adalah kader PPP atau anggota DPRD dari Fraksi PPP. Karena itu, sekali lagi, jangan sampai nama Partai PPP terseret ke dalam persoalan yang belum jelas identitas dan fakta hukumnya,” katanya.

 

Ancaman Pidana Tidak Boleh Dijadikan Vonis Sepihak

 

Dachi juga menyinggung aspek hukum terkait penyebaran tuduhan melalui media sosial. Ia mengatakan, persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik memiliki ketentuan pidana tersendiri dan penerapannya harus dilihat berdasarkan unsur serta fakta konkret peristiwa.

 

KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Ayat (1) mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, sedangkan ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dalam bentuk tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

 

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perubahan kedua UU ITE, termasuk ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4). Penerapan pasal tersebut tetap harus melihat unsur delik, subjek yang menjadi sasaran, konteks pernyataan, serta perkembangan tafsir hukum yang berlaku.

 

Karena itu, Dachi menilai tidak tepat apabila sebuah tuduhan langsung disebut sebagai fakta pidana sebelum proses hukum membuktikan unsur-unsurnya.

 

“Kita jangan mencampuradukkan antara tuduhan, dugaan, dan fakta hukum. Kalau ada dugaan penipuan atau penggelapan, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Kalau ada pihak yang merasa nama baiknya dirugikan, juga memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” pungkasnya.

 

Dachi kembali menyerukan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak memperkeruh persoalan.

 

“Kami tidak alergi terhadap kritik dan pemberitaan. Tetapi kritik harus berbasis fakta, bukan tuduhan yang belum terkonfirmasi. Jangan menyeret nama Partai PPP apabila persoalan tersebut ternyata merupakan urusan pribadi para pihak yang melakukan transaksi. Klarifikasi dulu, verifikasi dulu, baru menyimpulkan,” tandas Dachi.

 

Ref.K.Rudi.jpg

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x