
Kota Langsa, Jejak Informasi .id – Diduga ada rumah Sakit Swasta yang beroperasi di wilayah Kota Langsa membayar gaji sejumlah tenaga medis dan non-medis seperti Rumah Sakit Swasta, baik itu Rumah Sakit Swasta Cut Mutia, Rumah Sakit Cut Nyak Dhien, dan Rumah Sakit Ummi yang beroperasi Kota Langsa, jika tidak membayar atau memberi upah karyawan nya sesuai dengan UU dan. UMP propisi Aceh, setidaknya 60% dari UMP Aceh yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552 disamping melanggar hukum juga berpotensi melanggar Hak Asisi Manusia (HAM).

Pemerhati kesejahteraan pekerja Aceh, Sayed Saifullah Al – Mahdaly kepada media Jejak Informasi.id , perwakilan Aceh, Kamis, 27 Agustus 2026 saat diskusi di Warung Kopi masalah upah pekerja di beberapa rumah sakit swasta di Kota Langsa, mengatakan, membayar upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Khususnya yang termasuk dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Secara yuridis, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Penjelasan dimensi pelanggaran HAM beserta aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemenuhan upah yang adil masuk ke dalam kelompok hak atas kesejahteraan.Standar Hidup Layak.

Disebutkan nya negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang adil demi menjamin penghidupan layak bagi diri mereka dan keluarganya.
Pelanggaran Hak Normatif, ketika perusahaan sengaja membayar pekerja di bawah standar minimum, tindakan tersebut mencederai martabat kemanusiaan dan merenggut hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan ekonomi yang standard,
Dan kedua, sanksi Pidana Menurut Hukum Ketenagakerjaan selain melanggar HAM, tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan serius berdasarkan hukum positif di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenakan sanksi Pidana.
Jika ada usaha seperti Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah yang beroperasi di Kota Langsa, wajib membayar kekurangan gaji sejak karyawan bekerja, plus bunga/denda keterlambatan.
“UMP itu batas bawah tidak ada alasan rugi atau baru buka. Kalau tidak mampu, jangan buka usaha,” tegas Sayed Saifullah.
Yang lebih aneh ada pihak- pihak yang membela rumah sakit swasta dan milik pemerintah, jelas hak Karyawan itu sudah di atur negara lewat UU dan keputusan Gubernur, itu kan produk hukum yang mesti dipatuhi oleh pengusaha atau pemilik rumah sakit.
“Negara hadir melindungi UMP bukan angka-angka, tapi jaminan hidup layak, dan lebih parah lagi karyawan yang bekerja di rumah sakit swasta dan pemerintah pasrah dengan upah yang di berikan di bawah UMP, dan malah ada karyawan senang dengan upah rendah, apakah mereka tidak sadar sedang dijajah secara ekonomi, kenapa tidak sadar, jika ada di luar yang membela hak – haknya sebagai karyawan jangan membatah, Kami pemerhati hak karyawan di rumah sakit itu agar karyawan nya sejahtera bukan pemilik rumah sakit yang perlu sejahtera,” tutupnya.(Mus##)

Tidak ada komentar