
Kota Langsa, Jejak informasi.id – Publik Kota Langsa meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Pertanahan (PUPRT) Kota Langsa harus mengawasi ketat pembangunan 66 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.

Pengawasan ketat ini dinilai perlu agar kasus pembangunan RLH sebelumnya yang diduga menggunakan material tidak berkualitas dan tukang minim sehingga pekerjaan lambat, tidak terulang lagi di 66 unit RLH DOKA 2026 ini.
“Belajar dari kasus RLH tahun lalu banyak timbul masalah sampai menjadi temuan BPK, Itu karena PUPR dan Pertanahan tidak ketat turun mengawasi pekerjaan. Sekarang ada 66 unit RLH DOKA 2026, harus diawasi ketat. Jangan sampai rakyat miskin dapat rumah yang tidak sesuai dengan keinginan penerima manfaat” ujar Saifullah warga yang peduli Kualitas rumah untuk orang miskin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut data yang diperoleh wartawan, 66 unit RLH DOKA 2026 ini tersebar di 5 Kecamatan di Kota Langsa, yaitu:

– Kecamatan Langsa Baro : 10 unit
– Kecamatan Langsa Lama : 18 unit
– Kecamatan Langsa Kota : 11 unit
– Kecamatan Langsa Timur : 14 unit
– Kecamatan Langsa Barat. : 13 unit
Dengan anggaran per unit sebesar Rp 103 Juta rupiah, total anggaran untuk 66 unit RLH ini mencapai Rp 6.854.855.748 Miliar rupiah.
“Uang Rp 6 Miliar lebih itu uang rakyat Aceh, uang DOKA. Harus diawasi. Jangan sampai dikorupsi dengan cara kurangi material atau material tidak berkualitas. PUPR dan Pertanahan harus bentuk tim pengawas gabungan, turun setiap hari ke 66 lokasi itu,” tegas Saifullah.
Sementara itu, salah seorang calon penerima RLH DOKA 2026, Marmin (62), warga Gampong Geudubang Aceh, berharap rumahnya dibangun dengan material bagus dan tidak lambat, sebutnya
Pembangunan 66 unit rumah layak huni yang tersebar di 5 kecamatan dalam wilayah Kota Langsa Dikerjakan oleh CV. Meutuah Tamiang, melalui kontrak SP. Catalog elektronik, dengan nomor kontrak EP – 01, tanggal mulai kontrak, 3 Agustus 2026, dengan nilai kontrak Rp. 6.854. 855.748 milliar rupiah Anggaran DOKA tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Hendra Manulang, melalui PPTK 66 Unit RLH DOKA 2026, Idham Putra S.T, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengontrol kegiatan pembangunan rumah tersebut setiap hari dan memastikan tidak ada material yang tidak berkualitas, dan ber SNI.
Menurut Putra 66 unit RLH DOKA 2026 ini berbeda dengan proyek RLH tahun-tahun sebelumnya yang ada sedikit bermasalah.
“Kalau 66 unit RLH DOKA 2026 ini, kami sangat ketat. Karena ini adalah proyek prioritas Walikota Langsa. Adapun material yang digunakan untuk 66 unit RLH DOKA 2026 tersebut, adalah, mengunakan Besi 10 SNI full, bukan besi 8 banci, Semen merah putih bukan semen merk yang tidak SNI, Pasir Brang-Sungai yang sudah dicuci bersih, bukan pasir campur lumpur, Kayu kelas 2, bukan kayu mudah lapuk, Seng BMT tebal 0,30 mm, 1 rumah 3-4 tukang, bukan 1 tukang kerjakan 3 rumah
“Kami wajibkan rekanan 1 rumah minimal 3 tukang. Jadi tidak ada lagi cerita tukang minim yang buat kerja lambat. Papan proyek ada, di setiap rumah yang dibangun”. sebutnya. (Mus##)

Tidak ada komentar