x

ASN Tidak Boleh Jadi Pengurus Inti LSM, Ini Aturannya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 04:59 128 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menjadi pengurus inti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menjadi sorotan. Padahal secara aturan, ASN dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus LSM yang berbadan hukum.

Hal di katakan oleh, Sayed Saifullah Al Mahdaly, larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Dikatakannya ada beberapa aturan dan undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu, 10 Oktober 2026.

Dalam Pasal 4 dan Pasal 9 undang – undang tersebut menjelaskan ASN harus bebas dari intervensi politik dan kelompok kepentingan, serta wajib menjaga netralitas, integritas dan profesionalisme. Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah jabatan organisasi yang memiliki kepentingan advokasi yang berpotensi bentrok dengan jabatan sebagai pelayan publik.

Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pada Pasal 5 huruf m, PNS juga dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, dan pada Pasal 9 dilarang melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kehormatan martabat negara. Menjadi pengurus inti LSM yang sering berhadap-hadapan dengan kebijakan pemerintah daerah dikategorikan sebagai konflik kepentingan (conflict of interest).

Juga kita baca di Surat Edaran BKN dan PermenPAN-RB, ASN boleh menjadi anggota organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan tidak berafiliasi politik sebagai bentuk partisipasi sosial, namun tidak boleh menjadi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Dewan Pembina, atau pengurus inti yang mengambil keputusan strategis di LSM atau Ormas yang berbadan hukum Yayasan atau Perkumpulan.

Larangan ini bertujuan, kata Sayed Saifullah untuk menjaga netralitas ASN,
Mencegah penyalahgunaan wewenang dan akses informasi negara untuk kepentingan LSM, mencegah benturan kepentingan saat LSM tersebut menjadi mitra kerja, penerima hibah, atau pengkritik program pemerintah tempat ASN tersebut bekerja.

Lanjut Sayed Saifullah, jika terbukti, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus inti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat berdasarkan PP 94/2021, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Solusi nya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) cukup menjadi penasehat tidak struktural, relawan, atau anggota biasa tanpa jabatan pengurus inti.

Pemerintah daerah melalui BKPSDM diminta untuk melakukan pendataan dan pembinaan agar ASN memahami batasan tersebut dan tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.(Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x