x

PROYEK PLAT BETON RP186 JUTA DI PABUARAN DISOROT, MATERIAL DIPERTANYAKAN

waktu baca 4 menit
Rabu, 7 Okt 2026 02:58 25 AB Rahman

 

Agregat di Lokasi Jadi Sorotan, Publik Minta Kesesuaian Material dan Pengawasan Proyek Dibuka Terang.

SUKABUMI –JEJAKINFORMASl ID. Proyek rekonstruksi Jalan Ancaen–Bojong Haur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kontrak Rp186.770.987, mulai mendapat sorotan. Bukan hanya soal progres pekerjaan, material yang berada di lokasi juga menjadi perhatian dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi tersebut dikerjakan oleh CV Putra Dua Perkasa, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Pantauan di lokasi pada Senin (5/10/2026) menemukan sejumlah material agregat atau batu yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Secara visual, material tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kualitas, jenis, gradasi, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Namun, kondisi material secara kasatmata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar.

Justru di sinilah pentingnya pengawasan dan pengujian teknis.

Bukan Sekadar Soal Batu, Tapi Soal Standar Pekerjaan.

Pertanyaan publik kini mengarah pada proses pengendalian mutu proyek.

Apakah material yang masuk ke lokasi telah diperiksa? Apakah telah disetujui konsultan pengawas? Dan apakah terdapat hasil pengujian yang membuktikan material tersebut memenuhi spesifikasi kontrak?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Setiap material yang digunakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

Jika material telah sesuai spesifikasi, seharusnya terdapat dokumen pemeriksaan atau hasil pengujian yang dapat menjelaskan kualitas material tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu mengambil langkah korektif sesuai ketentuan kontrak.

Konsultan Pengawas dan PPK Diminta Tidak Diam

Sorotan kemudian berkembang pada fungsi pengawasan proyek.

Konsultan pengawas bukan sekadar tercantum dalam dokumen proyek.

Pengawasan memiliki fungsi penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, volume, serta ketentuan kontrak.

Begitu pula PPK memiliki peran dalam pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak material didatangkan hingga digunakan dalam pekerjaan.

Jika semuanya telah sesuai, apa hasil pemeriksaannya? Jika belum diperiksa, mengapa material sudah berada dan digunakan di lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

JWI: Jangan Hanya Mengandalkan Pengamatan Mata.

Ketua DPD Jurnalis Warna Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kualitas material hanya berdasarkan pengamatan lapangan.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual. Karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, material perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian teknis,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jenis agregat, gradasi, kebersihan material, mutu beton, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga dokumen pengendalian mutu.

“Kalau memang sesuai spesifikasi, tentu hasil pemeriksaannya dapat menjadi jawaban bagi masyarakat,” tambahnya.

Kontrol Sosial Bukan Penghakiman.

Wakil Ketua JWI, Herman Popay, menegaskan sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

“Kontrol sosial bukan untuk menghakimi pelaksana. Justru kami mendorong agar pekerjaan pemerintah terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, apabila pekerjaan memang telah memenuhi spesifikasi, pihak terkait tidak perlu ragu memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Jawaban Dinas Perkim

Kini perhatian publik tertuju pada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian proyek.

Apakah material yang digunakan telah melalui pemeriksaan? Apakah terdapat hasil uji mutu? Apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis? Dan bagaimana konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasannya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nilai proyek mencapai Rp186,7 juta dan sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Putra Dua Perkasa selaku pelaksana belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi CV Putra Dua Perkasa, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, PPK, maupun konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan pekerjaan jalan yang berkualitas dan sesuai kontrak.

(Red) AB Rahman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x