x

Informasi Yang Didapat Camat Langsa Lama Belum Ambil Sikap Menyangkut Ada Anggota Tuha Peut Memangku Jabatan ASN PPPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 13:41 81 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Camat Kecamatan Langsa diduga belum ambil sikap atas polemik anggota Tuha Peut yang telah di angkat menjadi ASN PPPK disalah satu Kampus Langsa. Diduga camat belum mengeluarkan rekomendasi untuk di sampaikan kepada walikota Langsa tentang anggota Tuha Peut di Gampong Meurandeh Dayah yang bekerja sebagai ASN PPPK di Kampus yang berada di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama.

Media Jejak Informasi.id, Perwakilan Aceh, Kamis, 6 Agustus 2026, mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa belum ada satupun pernyataan dari camat Langsa lama tentang polemik anggota Tuha Peut rangkap sebagai ASN/PPPK.

Pandangan media ini, tidak alasan camat Langsa Lama untuk tidak merekomendasikan. Dasar hukum sudah jelas acuannya anggota Tuha Peut yang menjadi PPPK harus mundur jika tidak mau mundur dapat dicopot berdasarkan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Tuha Peut Gampong, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Gampong, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Surat Edaran BKN dan Kemendagri terkait larangan rangkap jabatan.

Dan juga berdasarkan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai dilarang menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran keuangan negara yang berbeda serta dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan desa atau lembaga perwakilan masyarakat seperti Tuha Peut.

Derajat Undang-Undang (UU) lebih tinggi daripada Qanun Aceh.Qanun Aceh tidak sama derajatnya dengan UU. Qanun Aceh adalah peraturan daerah yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi di wilayah lain, meskipun sifatnya khusus karena menjadi bagian dari keistimewaan dan otonomi khusus Aceh.

Jadi jika ada ASN atau PPPK ingin menjadi anggota Tuha Peut Gampong, maka yang menjadi rujukannya ada Undang-undang karena lebih tinggi dari qanun.

Jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menolak mundur dari posisi anggota Tuha Peut (setara Badan Permusyawaratan Desa/BPD), ia melanggar aturan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara. Sanksinya berupa sanksi administratif, pengembalian gaji ganda, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPJ) atau pemberhentian dari status PPPK.

Jadi, siapa saja yang merasa sudah di angkat PPPK di berbagai Instansi pemerintah maka keanggotaan Tuha Peut Harus mundur tanpa di minta oleh siapapun.

Untuk lebih jelas bagaimana sikap camat Langsa Lama tentang polimik anggota Tuha Peut rangkap jabatan sampai berita ini belum mendapat keterangan dari camat tersebut.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x