

SUKABUMI.Jejakinformasi id.Senin. 19/10/2026 Pengajuan proposal bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bantuan yang diajukan diperuntukkan bagi Ikah, seorang janda lanjut usia yang tinggal di Kampung Cibojong, RT 02/ RW 06, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Memasuki tahun 2026, proposal yang telah diajukan sejak tiga tahun lalu tersebut masih belum mendapatkan realisasi berdasarkan informasi yang disampaikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan pengajuan bantuan tersebut belum terlaksana, padahal bantuan perbaikan rumah sangat diharapkan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan tempat tinggal penerima.
Kondisi Rumah Pernah Mengalami Kerusakan.

Ikah, seorang janda lanjut usia, disebut membutuhkan perhatian serius dari pemerintah terkait kondisi tempat tinggalnya. Salah satu bagian rumahnya, yakni dapur, pernah mengalami roboh sehingga membutuhkan perbaikan.
Dalam kondisi tersebut, warga sekitar turut menunjukkan kepedulian melalui kegiatan gotong royong untuk membantu memperbaiki bagian dapur yang roboh. Kebersamaan masyarakat ini menjadi bukti adanya perhatian lingkungan terhadap kondisi tempat tinggal Ikah yang membutuhkan penanganan.
Namun, bantuan swadaya masyarakat tentu memiliki keterbatasan, terlebih apabila perbaikan rumah membutuhkan biaya dan penanganan yang lebih besar. Oleh karena itu, bantuan pemerintah melalui program Rumah Tidak Layak Huni diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kelayakan rumah yang ditempati.
Proposal Sejak 2023, Mengapa Belum Terealisasi?
Belum terealisasinya proposal Rutilahu yang diajukan pada 2023 hingga 2026 menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan pengajuan tersebut, termasuk apakah proposal masih dalam proses verifikasi, terkendala persyaratan administrasi, belum masuk daftar penerima bantuan, atau menghadapi keterbatasan anggaran.
Meski demikian, penyebab pasti belum terealisasinya proposal atas nama Ikah belum dapat dipastikan tanpa adanya klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi maupun pemerintah desa setempat.
Keterbukaan informasi mengenai status proposal sangat diperlukan agar pihak yang bersangkutan memperoleh kejelasan. Apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, diharapkan pemerintah dapat memberikan informasi secara jelas sehingga pengajuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan agar Pemerintah Memberikan Perhatian
Melihat kondisi Ikah yang merupakan seorang janda lanjut usia dan riwayat kerusakan dapur rumahnya, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap pengajuan bantuan tersebut.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat meninjau kembali status proposal Rutilahu yang diajukan sejak 2023, melakukan verifikasi terhadap kondisi rumah apabila diperlukan, serta mempertimbangkan pengajuan tersebut berdasarkan persyaratan dan kriteria program bantuan yang berlaku.
Perhatian pemerintah sangat diharapkan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal layak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah Desa Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan berimbang mengenai riwayat pengajuan proposal tersebut, pemerintah desa setempat diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai proses pengajuan, kelengkapan administrasi, serta perkembangan tindak lanjut proposal atas nama Ikah.
Klarifikasi dari pemerintah desa dan dinas terkait diperlukan agar masyarakat mengetahui kendala yang sebenarnya dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan bantuan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai belum cairnya bantuan, melainkan juga mengenai pentingnya kepastian informasi dan perhatian terhadap warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan untuk memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak.
Permohonan kepada Dinas Terkait.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi serta pemerintah desa setempat dapat memberikan perhatian terhadap proposal Rutilahu atas nama Ikah yang diajukan pada 2023 dan dilaporkan belum terealisasi hingga 2026.
Masyarakat berharap agar pengajuan tersebut dapat ditinjau kembali, statusnya dijelaskan secara terbuka, dan apabila memenuhi persyaratan program, dapat dipertimbangkan untuk direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Semoga aspirasi ini menjadi perhatian bersama, sehingga Ikah dapat memperoleh kesempatan untuk menempati rumah yang lebih aman, nyaman, dan layak huni.
(Rep) Agustin

Tidak ada komentar