x

Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh Soroti Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Rp60 Miliar di Langsa, Dukung Kejari Usut Tuntas

waktu baca 4 menit
Selasa, 20 Okt 2026 15:35 56 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak Informasi.id –
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp60 miliar dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sorotan serius.

Program yang seharusnya menjadi angin segar untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan anak bangsa itu, kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Aceh, DR (C) Chaidir Hasballah, SE., MH., CPM., CPArb., menyampaikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, BPI KPNPA RI Aceh akan terus mendukung dan memantau secara ketat perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa.

“Kami dari DPW BPI KPNPA RI Aceh memberikan atensi penuh dan mendukung langkah tegas Kejari Langsa dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa: Adi Tyogunawan, S.H., M.H. Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang,” tegas Chaidir kepada Media, Selasa, 21 Oktober 2026.

Penggeledahan Serentak di Disdikbud dan Rumah Pihak Terkait

Perkembangan terbaru, pada Selasa, 20 Oktober 2026, Tim Pidsus Kejari Langsa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi. Yakni di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta di dua rumah pihak terkait.

Penggeledahan tersebut, kata Chaidir, difokuskan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi.

“Penyelidikan difokuskan pada dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi. Ini modus yang sangat disayangkan. Dana yang seharusnya 100 persen untuk rehab gedung sekolah, untuk kenyamanan belajar siswa, malah diduga dipotong dengan dalih yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Cederai Dunia Pendidikan

Chaidir sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini benar terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Langsa. Menurutnya, Disdikbud seharusnya menjadi rumah bagi para cendekia, para pendidik yang berprofesi mulia sebagai pengajar anak-anak bangsa, bukan menjadi ladang praktik yang mencederai integritas.

“Lembaga pendidikan adalah tempatnya nilai kejujuran ditanamkan. Sangat ironis dan melukai nurani publik jika bantuan untuk memperbaiki sekolah PAUD, TK, SD, SMP yang nilainya mencapai Rp60 miliar itu justru diduga menjadi objek pemerasan terhadap kepala sekolah. Ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan masa depan pendidikan anak-anak kita di Langsa,” tutur Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh dan pengamat hukum itu.

Ia menambahkan, kepala sekolah sebagai penerima bantuan di lapangan berada pada posisi yang dilematis dan rentan menjadi korban.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa: Adi Tyogunawan, S.H., M.H. untuk tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran dananya. Apakah ada aktor intelektual? Apakah ini terstruktur? Para kepala sekolah harus dilindungi sebagai saksi korban, jangan sampai mereka bungkam karena takut,” tegasnya.

Atensi dan Harapan BPI KPNPA RI Aceh – Kawal Hingga Se-Aceh

Di akhir pernyataannya, Chaidir Hasballah memberikan atensi khusus dan berharap Kejari Langsa dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Langsa menindaklanjuti penyelidikan ini secara serius. Bongkar tuntas sorotan dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi ini. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Jika memang terbukti ada terjadi pemerasan dalam proyek revitalisasi ini, pihak kejaksaan harus menindak tegas,” Tegas Chaidir.

Lebih jauh, Chaidir juga berharap pemeriksaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP tidak hanya berlaku di Kota Langsa namun harus menjadi pintu masuk untuk pengawasan di seluruh Aceh.

Menurutnya, program revitalisasi dengan nilai triliunan rupiah yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh sangat rawan diselewengkan jika tidak dikawal ketat.

“Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan seluruh instrumen yang terkait di kegiatan revitalisasi ini, mulai dari Inspektorat, BPK, hingga Dinas Pendidikan Aceh, harus berperan aktif dan mengawasi secara komprehensif dan berjenjang. Jangan tunggu ada laporan baru bergerak. Lakukan pencegahan, audit fisik di lapangan, dan pastikan dana itu benar-benar sampai untuk perbaikan sekolah anak-anak kita,” tegasnya.

“Jangan sampai kasus Langsa ini hanya puncak gunung es. Harus ada pengawasan total di seluruh Aceh agar terhindar dari penyelewengan atau korupsi dalam kegiatan mulia ini,” tutupnya.

Ia juga meminta masyarakat dan para kepala sekolah yang mengetahui atau menjadi korban dugaan pemerasan tersebut untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum atau kepada BPI KPNPA RI Aceh.(Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x