
GARUT —Jejakinfomasi id. Advokat muda Suhendra, S.H. mengecam lambannya penyelesaian persoalan yang dikeluhkan keluarga Salsabila Rizkia setelah audiensi antara keluarga, RSUD dr. Slamet Garut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Pemuda Merah Putih dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (2/10/2026) belum menghasilkan kesepakatan.

Menurut Suhendra, hampir tiga tahun merupakan waktu yang sangat panjang bagi sebuah keluarga untuk menunggu kepastian mengenai kondisi kesehatan anaknya.
“Saya mengecam apabila persoalan ini kembali berhenti hanya pada komitmen untuk berkoordinasi. Hampir tiga tahun keluarga menunggu. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar pernyataan akan ditindaklanjuti, tetapi langkah konkret, transparansi rekam medis, pemeriksaan objektif, dan kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila memang ditemukan kesalahan atau kelalaian,” tegas Suhendra.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi malapraktik. Menurutnya, istilah tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses medis dan hukum.

“Kita jangan menghakimi sebelum ada pembuktian. Tetapi jangan pula menggunakan belum terbuktinya dugaan sebagai alasan untuk mengabaikan hak keluarga memperoleh penjelasan. Dua-duanya harus berjalan seimbang,” ujarnya.
UU Kesehatan Terbaru Mengatur Kewajiban Tenaga Medis.
Suhendra menjelaskan, berdasarkan Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Kewajiban tersebut juga mencakup memperoleh persetujuan pasien atau keluarga atas tindakan yang diberikan, menjaga rahasia kesehatan pasien, membuat dan menyimpan catatan atau dokumen pemeriksaan dan tindakan, serta melakukan rujukan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai kebutuhan.
“Artinya, rekam medis dan dokumentasi tindakan medis bukan persoalan sepele. Itu menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana pelayanan diberikan dan apa saja tindakan yang dilakukan terhadap pasien,” kata Suhendra.
Pasal 440 UU Kesehatan: Kelalaian yang Mengakibatkan Luka Berat.
Suhendra juga menyoroti ketentuan pidana dalam Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun.
Apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 5 tahun.
“Jadi, apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan dan akibat hukumnya memenuhi unsur luka berat sebagaimana dimaksud undang-undang, Pasal 440 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji oleh penyidik. Tetapi unsur-unsurnya harus dibuktikan, tidak boleh langsung ditempelkan begitu saja,” jelas Suhendra.
Denda Pasal 440 Telah Mengalami Penyesuaian pada 2026.
Suhendra menjelaskan bahwa terdapat perkembangan penting dalam hukum pidana nasional.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak tanggal tersebut untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral.
Dalam konteks Pasal 440 UU Kesehatan, substansi ancaman penjaranya tetap:
Pasal 440 ayat (1): kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat → penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Pasal 440 ayat (2): apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian → penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.
Penyesuaian pidana tersebut mengubah bentuk nominal denda menjadi sistem kategori denda KUHP. Dalam sistem tersebut, kategori III adalah Rp50 juta dan kategori IV Rp200 juta.
“Jadi kalau berbicara ketentuan terbaru tahun 2026, jangan lagi hanya mengutip nominal lama dari UU Kesehatan. Harus diperhatikan juga UU Penyesuaian Pidana yang sudah berlaku,” ujar Suhendra.
Namun Pasal 308 Juga Harus Diperhatikan.
Suhendra menilai ada satu ketentuan penting lain yang tidak boleh diabaikan apabila persoalan ini benar-benar masuk ke ranah pidana.
Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2023 mengatur mekanisme rekomendasi Majelis Disiplin Profesi terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk perkara pidana, permintaan rekomendasi tersebut diajukan oleh penyidik PPNS atau penyidik Kepolisian secara tertulis kepada majelis.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang diberitakan pada September 2026 juga mempertahankan keberadaan mekanisme Pasal 308 tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi.
“Kalau keluarga atau pendamping akan menempuh jalur laporan polisi, harus memahami mekanismenya. Jangan sampai laporan dibuat tanpa menyiapkan alat bukti medis dan tanpa memahami ketentuan Pasal 308. Proses hukum harus dibangun dengan bukti, bukan semata-mata tekanan publik,” tegas Suhendra.
Rumah Sakit Juga Harus Memberikan Penjelasan.
Menurut Suhendra, posisi hukum rumah sakit dan tenaga medis juga harus ditempatkan secara proporsional.
UU Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sepanjang mereka melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi dan kebutuhan kesehatan pasien.
“Karena itu pemeriksaan harus objektif. Kalau memang prosedurnya sudah sesuai dan tidak ditemukan kelalaian, jelaskan kepada keluarga berdasarkan bukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian, jangan pula persoalan tersebut ditutup dengan alasan internal rumah sakit,” kata Suhendra.
Tuntutan Restitusi Harus Dibuktikan
Terkait tuntutan keluarga mengenai biaya yang telah dikeluarkan selama hampir tiga tahun, Suhendra menyebut persoalan tersebut perlu dihitung dan dibuktikan secara rinci.
Biaya ambulans, pemeriksaan, pengobatan, transportasi, maupun biaya lain yang diklaim timbul akibat kondisi Salsabila sebaiknya dikumpulkan dalam bentuk kuitansi, rekam pembayaran, resep, surat rujukan, catatan pemeriksaan, dan dokumen lainnya.
“Kalau keluarga menuntut penggantian kerugian, bukti kerugiannya harus disiapkan. Ini justru akan memperkuat posisi keluarga apabila nantinya perkara masuk ke proses hukum,” ujarnya.
Jangan Hanya Menawarkan Operasi, Cari Penyebabnya
Suhendra juga menyoroti tawaran penanganan berupa operasi perbaikan atau operasi plastik.
Menurutnya, tindakan tersebut memang dapat menjadi salah satu bentuk penanganan apabila secara medis diperlukan. Namun, sebelum tindakan dilakukan, penyebab kondisi Salsabila tetap perlu dijelaskan.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah Salsabila akan dioperasi atau tidak. Pertanyaan hukumnya adalah apa penyebab kondisi tersebut, apakah terdapat hubungan dengan pelayanan medis sebelumnya, apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai standar, dan apakah ada kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Suhendra, empat hal tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan medis dan bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Suhendra: Jangan Biarkan Kasus Berlarut Tanpa Kepastian
Suhendra meminta RSUD dr. Slamet Garut bersama pihak terkait membuat langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Saya meminta agar persoalan ini jangan lagi berputar pada rapat, koordinasi dan audiensi tanpa ujung. Keluarga sudah menunggu hampir tiga tahun. Berikan jawaban berdasarkan data medis dan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu, keluarga memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang akan dilaporkan, laporkan secara profesional. Siapkan seluruh bukti. Kalau kemudian hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat kelalaian, itu juga harus diterima. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran dan kealpaan yang memenuhi unsur pidana, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Suhendra.
Dengan demikian, menurut Suhendra, tujuan utama penyelesaian perkara bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan kebenaran medis, hak pasien, hak keluarga, dan pertanggungjawaban hukum dapat memperoleh kepastian.
Persoalan Salsabila saat ini masih berada pada tahap dugaan. Ada atau tidaknya malapraktik, kelalaian, hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dengan kondisi Salsabila, serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun perdata tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme medis dan hukum yang berlaku.
(Red) AB.Rahman

Tidak ada komentar