
Kota Langsa, Jejak informasi.id– Kecamatan Langsa Barat sosialisasi penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong.

Sosialisasi penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong ini digelar di Aula Kantor Camat Langsa Barat, Rabu, 28 Oktober 2026 dihadiri seluruh Geuchik, Imam Gampong dalam Kecamatan Langsa Barat.Ketua Baitul Mal Gampong, dan Ketua Baitul Mal Kota Langsa.
Camat Langsa Barat Andre Isvani, S.IP., M.AP., menyambut baik dan memberikan apresiasi penuh atas inisiatif Baitul Mal Kota Langsa.
Menurutnya, penguatan BMG adalah langkah strategis untuk membangun kemandirian gampong.
” Saya menyambut baik kegiatan penguatan ini. Baitul Mal Gampong harus menjadi ujung tombak keadilan sosial di tingkat gampong. Zakat yang dikelola dengan jujur dan transparan akan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga kita sendiri, oleh mustahik di gampong kita sendiri. Ini tentang kepercayaan. Jika BMG kuat, gampong kuat. Gampong kuat, Langsa Juara,” tegas Andre Isvani.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Geuchik se-Langsa Barat untuk serius membentuk dan mengaktifkan kembali BMG dengan struktur yang jelas dan memiliki SK Geuchik.
Baitul Mal Gampong (BMG) merupakan lembaga resmi di tingkat gampong di Aceh yang berfungsi sebagai ujung tombak pengelolaan dana umat. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,
Ketua Baitul Mal Kota Langsa, Tgk. H. Muammar Qaushar yang menjadi pemateri pada sosialisasi penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong, mengatakan Baitul Mal Gampong adalah ujung tombak.
“Kecamatan Langsa Barat sosialisasi penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong ini langkah maju. Selama ini Baitul Mal Gampong lemah, makanya bantuan sering salah sasaran. Baitul Mal Gampong yang gerak dulu, bukan tunggu Baitul Mal Kota,” ujar Muammar Qaushar
Dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor : 451.12/ 1285 /SE/2026 tentang
Penguatan Kelembagaan Baitul Mal di Gampong. Dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan harta agama lainnya, serta menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagai mana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mempertegas fungsi dan tata kelola Baitul Mal.
Baitul Mal Gampong adalah lembaga keistimewaan Aceh di tingkat Gampong yang mempunyai tugas utama mengelola zakat, infak, wakaf dan harta agama untuk kemaslahatan ummat, khususnya fakir miskin.
Hadir pada saat sosialisasi Geuchik se kecamatan Langsa juga imam Gampong juga hadir juga sebagai ketua Baitul Mal Gampong.(Mus##)

Tidak ada komentar