x

Kantor Pengamat Irigasi Wilayah Kota Langsa – Aceh Masih Pasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Rusak, Sobek, Kusam

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 09:46 64 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi .id – Sangat disayangkan, Kantor Pengamat Irigasi Wilayah Kota Langsa – Aceh Tamiang yang berada di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, masih memasang Bendera Merah Putih yang sudah sobek, kusam dan koyak.

Padahal bendera merupakan simbol negara dan lambang kehormatan bangsa. Seharusnya instansi pemerintah menjadi contoh dalam menjaga dan menghormati bendera kebangsaan.

Dari pantauan, Kamis, 17 September 2026, Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut terlihat sudah sobek di bagian ujung, warnanya sudah pudar. Kondisi ini sudah berlangsung beberapa lama namun tidak ada kepedulian dari petugas di kantor tersebut untuk menggantinya dengan yang baru.

“Ini kantor pemerintah lho, masa benderanya sobek masih dipasang. Tidak pantas. Kalau sudah rusak harusnya segera diganti, jangan dibiarkan berkibar sobek seperti itu. Itu melanggar aturan,” ujar salah seorang warga. Kepada awak media.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 24 huruf c disebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pengairan Aceh dan Pengamat Irigasi Langsa – Aceh Tamiang segera mengganti Bendera Merah Putih yang rusak tersebut dengan bendera yang baru, layak, dan sesuai standar. Serta memberikan pembinaan kepada petugas agar lebih peduli terhadap simbol negara.

Jangan sampai kantor pemerintah justru memberi contoh buruk kepada masyarakat dalam hal penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih.

Warga Lain mengatakan, pengibaran bendera Merah Putih yang sobek, rusak, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan peraturan yang berlaku.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c.Sanksi.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut diatur dalam ketentuan pidana UU No. 24 Tahun 2009 serta ketentuan KUHP Nasional yang melarang penggunaan bendera dalam kondisi tidak layak. (Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x