
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Camat Kecamatan Langsa resmi di minta warga untuk memberhentikan salah seorang anggota Tuha Peut Atau Majelis Permasyarakatan Desa (BPD) Gampong Meurandeh Dayah dari jabatannya sebagai Anggota Tuha Peut Meurandeh Dayah karena terbukti merangkap jabatan sebagai PPPK di Kampus IAIN Langsa. Pemberhentian perlu dilakukan, dan dapat membahas dalam rapat bersama Tuha Peut dan unsur Muspika dim Gampong Meurandeh Dayah.

Salah seorang Pemerhati Sosial kemasyarakatan, Novradil Andrio, Selasa, 4 Agustus 2026, mengatakan, pemberhentian perlu dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat bahwa anggota Tuha Peut Rangkap jabatan.
“Memang salah seorang anggota Tuha Peut yang bernama, Tajuddin Al Alusi sudah lama menjabat anggota Tuha Peut jauh sebelum di angkat menjadi PPPK di Kampus IAIN Langsa, Padahal sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Qanun Aceh, anggota Tuha Peut dilarang rangkap jabatan di instansi pemerintah,” tegasnya.
Menurut Andrio rangkap jabatan berpotensi benturan kepentingan dan mengganggu tugas pelayanan di gampong.”Jabatan Tuha Peut itu amanah masyarakat harus fokus, kalau sudah jadi ASN/PPPK, harus pilih salah satu,” ujarnya.

“Saya minta Tuha Peut lain jadi contoh. Jangan sampai ada lagi yang rangkap jabatan, jaga marwah lembaga gampong,” tegas Andrio.
Lanjut Novradil Andrio ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan anggota Tuha Peut yang menjadi PPPK harus mundur jika tidak mau mundur dapat dicopt berdasarkan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Tuha Peut Gampong, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Gampong, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Surat Edaran BKN dan Kemendagri terkait larangan rangkap jabatan.
Diwajibkan bagi Geuchik Gampong Meurandeh Dayah untuk melakukan pendataan ulang seluruh Anggota Tuha Peut dan Perangkat Gampong dan melaporkan ke Kantor Camat.
Bagi yang sudah terlanjur merangkap jabatan, wajib memilih salah satu jabatan. Jika tidak memilih, maka akan diproses pemberhentian sesuai aturan.
Geuchik dan Tuha Peut agar mensosialisasikan edaran ini kepada masyarakat dan aparatur gampong agar tidak terjadi pelanggaran serupa.(Mus ##)

Tidak ada komentar