
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa taat terhadap Undang-Undang dan tidak terlibat langsung sebagai pengurus inti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKSDM Kota Langsa, Hartama, S.STP kepada media ini menyusul adanya laporan dan temuan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Langsa yang tercatat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di beberapa LSM lokal yang berbadan hukum.
“Kami minta ASN Pemko Langsa untuk taat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. ASN tidak boleh menjadi pengurus inti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan, karena itu masuk dalam konflik kepentingan,” tegas Kepala BKPSDM Kota Langsa, Sabtu, 10 Oktober 2026
Menurutnya, ASN memang diperbolehkan bersosialisasi dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian sosial, namun batasannya hanya sebagai anggota biasa, relawan, atau pembina non-struktural, bukan sebagai pengambil keputusan.

“Jabatan ASN adalah pelayan publik yang harus netral, profesional, dan bebas dari kepentingan kelompok. Kalau ASN menjadi pengurus inti LSM, apalagi LSM yang bermitra atau mendapat dana hibah dari Pemko, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran informasi negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan dan pembinaan. Jika masih ditemukan ASN yang merangkap jabatan sebagai pengurus inti LSM, pihaknya tidak segan memberikan teguran dan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan surati semua OPD, kita minta semua ASN yang saat ini masih menjadi pengurus inti LSM untuk segera mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut. Pilih satu, mau jadi ASN yang profesional atau jadi pengurus LSM secara penuh. Tidak bisa dua-duanya,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya ASN Pemko Langsa yang masih aktif sebagai pengurus inti LSM – Ormas agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian. (Mus##)

Tidak ada komentar