x

Dana Pendidikan Dayah Aceh Diduga Dikorupsi, Chaidir Hasballah: Ini Pengkhianatan Terhadap Pendidikan Islam

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 16:14 91 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak informasi.id –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Pemeriksaan ini buntut dari temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait dugaan penyelewengan pengadaan sarana dan prasarana untuk dayah-dayah di Aceh.

Temuan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan untuk pendidikan Islam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Aceh, DR (C) Chaidir Hasballah, SE., MH., CPM., CPArb., memberikan atensi keras dan berharap Kejati Aceh segera memberikan pernyataan resmi terkait status hukum temuan tersebut,. Jangan Sisakan Oknum Penyeleweng Dana, Selasa, 20 Oktober 2026.

Temuan BPK: Barang BAST Tidak Sesuai Fisik di Dayah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang beredar, terdapat ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan hasil konfirmasi dan pemeriksaan fisik langsung ke dayah-dayah penerima bantuan.

Berdasarkan Tabel 1.48 yang dikutip dari LHP BPK, terdapat perincian barang senilai total *Rp 1.329.237.210* yang tidak sesuai atau tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Barang-barang tersebut meliputi:
– 9 unit laptop senilai Rp 215 juta
– 197 unit kasur busa
– 1.271 sajadah pendek
– 560 mukena, 290 baju koko, 440 peci
– Mobiler santri dan guru
– 738 kain sarung, 79 kipas angin, hingga 142 tas dan perlengkapan santri lainnya.

“Selisih ini menjadi sorotan karena menyangkut bantuan untuk pendidikan dayah. Ini bantuan untuk santri, untuk anak-anak kita yang menuntut ilmu agama. Jika benar barangnya tidak sampai ke dayah, ini adalah pengkhianatan yang sangat menyakitkan,” tegas Chaidir.

Bukan Hanya Rp1,3 Miliar, Ada Potensi Kerugian Rp3,84 Miliar

Chaidir mengungkapkan, temuan BPK tidak hanya berhenti pada ketidaksesuaian barang senilai Rp1,32 miliar tersebut. Dalam LHP BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, yang diserahkan BPK RI pada 22 Juni 2026, terdapat temuan yang lebih besar.

Selain itu, terdapat pula temuan LHP BPK sebelumnya untuk Tahun Anggaran 2020 yang masih berkaitan.

Rincian Temuan Utama (Tahun Anggaran 2025) :

1. Kelebihan Pembayaran / Potensi Kerugian Negara: Pengadaan media belajar interaktif multimedia ukuran 86 inci mencatat kelebihan pembayaran atau potensi kerugian negara sekitar Rp3,84 miliar (atau Rp3,18 miliar menurut catatan rincian rapat internal).

2. Keberadaan Barang / Persediaan Hilang: Terdapat ketidaksesuaian volume atau barang bantuan (seperti laptop dan persediaan lainnya) senilai Rp1,32 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik di lapangan.

Jika ditotal, potensi kerugian dan barang yang tidak jelas keberadaannya dari dua temuan ini mencapai lebih dari Rp5 Miliar.

Desakan Ketua BPI KPNPA RI Aceh: Kajati Aceh Jangan Sisakan Oknum

Melihat besarnya temuan tersebut, Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk tidak ragu menindak tegas.

“Berharap kepada Kajati Aceh jangan sisakan para oknum-oknum yang melakukan penyelewengan atau tindak pidana korupsi terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Aceh. Ini sudah jelas ada pelanggaran hukum tentang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang bersumber dari APBA Aceh Tahun Anggaran 2020 dan 2025,” tegas Chaidir Hasballah.

Ia menegaskan, LHP BPK saat ini sudah masuk tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) oleh pihak Kejati Aceh. Publik Aceh kini menunggu kejelasan.

“Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari Kejati Aceh maupun Dinas Pendidikan Dayah terkait status hukum temuan tersebut. Kami dari BPI KPNPA RI Aceh mendesak agar Kejati Aceh segera membuat pernyataan resmi terkait status hukum temuan ini agar dapat diusut tuntas sesuai harapan publik,” pungkasnya.

“Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan seluruh instrumen pengawasan terkait harus berperan aktif secara komprehensif. Jangan biarkan bantuan untuk pendidikan dayah, untuk syiar Islam di Aceh, dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Chaidir.(Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x