x

SMP Negeri 9 Langsa Diduga Langgar Juknis BOS Dan UU KIP Serta UU Tipikor Papan Informasi Sulit Diakses Publik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 02:07 82 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMP Negeri 9 Langsa yang berada di jalan Panglima Polem, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, diduga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001.

Pasalnya, SMP Negeri 9 Langsa diduga sudah bertahun dan hingga saat ini tidak mempublikasikan secara mendetil realisasi penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah, seperti yang dilakukan oleh sekolah-sekolah lain di Kota Langsa.

Berdasarkan hasil penelusuran media, jejak informasi.id Perwakilan Aceh di SMP Negeri 9 Langsa, Jum’at, 9 Oktober 2026, ditemukan papan publikasi realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tidak ada dan hanya anggaran tahap I tahun 2026 yang ditemukan, papan informasi itu diletakkan di dalam lingkungan sekolah yang tidak mungkin di akses oleh publik, dan di letak tinggi di dinding bangunan sekolah seharusnya dipajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, wali murid, dan siswa, dan media cyber dan media cetak.

Wali murid saat ditanya media ini mengaku tidak pernah terlihat sama sekali papan informasi penggunaan dana BOS. Kami sebagai wali murid tidak tahu Dana BOS digunakan untuk apa saja,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya saat ditemui media ini di seputaran sekolah tersebut.

Menurutnya, sesuai Juknis BOS Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang kami akses di berbagai media elektronik seperti laptop dan Ponsel di sebutkan setiap sekolah penerima Dana BOS wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah atau media informasi lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain diduga melanggar Juknis BOS, SMP Negeri 9 Langsa juga diduga melanggar UU KIP. Nomor 14/2008, dan UU Tipikor nomor 20/2001. Dana BOS adalah dana publik yang bersumber dari APBN, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.

“Ini jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Tipikor. Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Masyarakat berhak tahu. Kalau tidak dipublikasikan, patut diduga ada yang ditutup-tutupi,” tegas warga.

Warga mempertanyakan, kemana saja penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 9 Langsa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun, namun tidak pernah dipublikasikan.

“Kami minta Kepala SMP Negeri 9 Langsa untuk transparan. Publikasikan penggunaan Dana BOS seperti sekolah lain. Jangan terkesan tertutup dan alergi terhadap wartawan dan masyarakat,” pungkasnya.

“Jika memang terbukti melanggar Juknis BOS dan UU KIP, harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai Dana BOS yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan malah disalahgunakan,” tutup warga.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 9 Langsa, Nurlinawati, S.Ag.,M.M, saat coba dikonfirmasi terkait tidak adanya papan informasi yang dapat di akses oleh publik tentang realisasi publikasi Dana BOS, tahun 2025 dan tahun 2026 tahap I belum berhasil ditemui dan dihubungi hingga berita ini diterbitkan.(Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x