x

Di Kota Langsa Diduga Ada Oknum Guru ASN Jarang Masuk Mengajar, Sudah Berjalan Satu Tahun, Alasannya Merawat Suami Di luar Aceh.

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 13:28 12 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Dunia pendidikan Kota Langsa kembali tercoreng. Diduga ada oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Langsa Barat yang jarang masuk mengajar dan sudah berlangsung selama satu tahun tanpa ada tindakan tegas dari Kepala Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun dari wali murid dan masyarakat terdekat lainnya, 13 Oktober 2026. Oknum guru tersebut berinisial ESR, mengajar di salah satu SD favorit di pusat Kota Langsa. Dalam seminggu, yang bersangkutan hanya masuk 1-2 kali, bahkan terkadang dalam sebulan hanya terlihat 3-4 kali masuk sekolah, info nya guru ESR tersebut sedang merawat suami nya yang sedang sakit diluar Kota Langsa.

Parahnya, meski jarang masuk, diduga hak-hak sebagai ASN tetap diterima penuh setiap bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan sertifikasi.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan, dan jika tidak masuk secara kumulatif 28 hari dalam setahun harus dijatuhi hukuman disiplin berat.

Masyarakat dan wali murid berharap Walikota Langsa dan Kepala BKPSDM Kota Langsa segera melakukan sidak dan memeriksa absensi elektronik (e-absensi) oknum guru tersebut selama dua tahun terakhir.

Salah seorang pemerhati Sosial Kota Langsa, Sayed Saifullah saat di minta tanggapan tentang Guru ASN tidak masuk mengajar secara rutin menjelaskan, secara aturan guru PNS tidak boleh tidak masuk sekolah secara rutin tanpa prosedur izin atau cuti yang sah.

Meskipun alasannya untuk merawat suami yang sakit di luar daerah. Jika guru tersebut nekat bolos atau absen rutin tanpa izin resmi, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi pemecatan (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).
” Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian,” Sebutnya.
Agar tindakan merawat suami tetap legal dan tidak melanggar hukum, guru PNS wajib mengajukan salah satu dari prosedur cuti atau izin resmi. Jika pun cuti tidak bisa lebih dari satu bulan, cuti dapat dapat diambil jika suami sakit keras. Durasi maksimal adalah 1 bulan. Selama cuti ini, guru PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan (kecuali tunjangan kinerja/tukin yang mungkin dipotong sesuai aturan daerah setempat). Syaratnya harus melampirkan surat keterangan rawat inap atau surat dokter.
Ada lagi cuti bagi PNS yang di luar tanggungan negara, jika suami membutuhkan perawatan khusus dalam jangka panjang atau berbulan-bulan, cuti bisa di ambil dengan durasi bisa sampai 3 tahun dan dapat di perpanjang 1 tahun, Syaratnya, PNS harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun. Konsekuensinya, selama CLTN PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjanya tidak dihitung.
Dan, jika perawatan suami di luar daerah tersebut bersifat permanen atau memakan waktu sangat lama, disarankan untuk mengajukan mutasi (pindah tugas) antar-daerah ke dinas pendidikan di wilayah tempat suami dirawat. Hal ini agar status kepegawaian tetap aman dan kewajiban mengajar sebagai guru tetap bisa dijalankan di tempat yang baru.
Kepala Sekolah dimana guru tersebut Mengajar belum terkonfirmasi sampai berita ini tayang.(Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x