
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Peredaran rokok ilegal berbagai merek di wilayah hukum Kota Langsa, Aceh masih nyaman diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah Kios di sudut- sudut Jalan, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi media di lapangan, Senin, 6 Oktober 2026, menemukan masih banyak warga yang menghisap rokok tanpa pita cukai dan tanpa ada nama pabrik yang memproduksi rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Kecamatan yang ada di Langsa, tentu saja ada kios yang menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai palsu.
Diduga rokok ilegal tanpa pita cukai di pasok oleh agen besar ke kios-kios penjual pada malam hari di saat waktu sepi, hal ini bukan saja saat ini, tapi sudah bertahun-tahun kios dan warga menikmati rokok murah tersebut, nyaman saja, bahkan terang-terangan di letakan di atas meja saat ngopi di warung-warung.
Rokok ilegal tersebut dijual dengan berbagai merek, seperti, Manchester, T3, HD, dan merek lainnya yang tidak terdaftar resmi. Harganya pun jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yakni hanya Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkusnya.

“Rokok ilegal masih banyak dijual, tapi sembunyi. Kalau ada orang yang dikenal baru dikeluarkan dari bawah meja. Kalau orang tidak dikenal, bilangnya tidak ada,” ungkap salah seorang warga.
Modus penjualan rokok ilegal ini dilakukan secara sembunyi untuk mengelabui petugas. Para pedagang hanya menjual kepada pelanggan tetap dan tidak memajang rokok tersebut di etalase.
Menurut warga, peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Langsa sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Padahal, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan merugikan pengusaha rokok legal.
“Heran kami, rokok ilegal masih bebas dijual di Langsa. Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Padahal ini jelas melanggar Undang-Undang Cukai. Negara dirugikan miliaran rupiah,” tegas warga.
Masyarakat meminta Kantor Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa untuk segera melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual dan distributor rokok ilegal di Kota Langsa.
“Kami minta Bea Cukai jangan hanya diam. Lakukan razia rutin di kios dan toko-toko yang jual rokok ilegal. Tangkap distributor besarnya, bukan hanya pengecer kecil. Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan semakin merajalela di Kota Langsa,” pungkasnya.
Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Salah seorang warga, Buyani (45 thn) menyebutkan, rokok tanpa pita cukai ini, murah dari pada rokok produksi Pabrik terkenal yang harga mahal, seperti merek gudang garam, Sampurna, Marlboro, kita sebagai warga berpenghasilan kecil, ya rokok murah lah, yang penting bisa merokok, masalah ilegal itu urusan pemerintah, sebutnya.
Kami sebagai masyarakat yang hanya mengonsumsi atau menghisap rokok ilegal secara hukum tidak dikenakan sanksi pidana langsung secara spesifik dalam Undang-Undang Cukai, karena sasaran utama aturan tersebut adalah kegiatan memproduksi, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, yang kena sanksi itu penjual seperti kios-kios, agen. Tetapi mereka nyaman saja, aman-aman saja menjualnya, kami sebagai masyarakat ada penjual yang pasti ada pembeli, sebutnya.(Mus##)

Tidak ada komentar