

SUKABUMI — JEJAKINFORMASI.ID-Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut menyuarakan sejumlah persoalan, mulai dari tuntutan keterbukaan informasi publik terkait proyek strategis yang mendapat pendampingan atau pengamanan dari Kejaksaan, hingga dugaan perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa keberadaan Kejaksaan dalam melakukan pendampingan terhadap proyek pemerintah pada prinsipnya tidak dipersoalkan. Namun, ketika proyek yang didampingi berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah, masyarakat menilai informasi mengenai proyek tersebut semestinya dapat diakses secara terbuka sepanjang bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa mempertanyakan sejumlah informasi mendasar mengenai proyek yang mendapat pendampingan, di antaranya jenis proyek, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak atau institusi yang melakukan pendampingan.
“Kami tidak anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Kami justru mendukung sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi proyek yang menggunakan APBN maupun APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang dikawal, di mana lokasinya, berapa nilainya dan siapa yang melakukan pengawalan,” tegas salah seorang peserta aksi dalam orasinya.Senin (24/8/2026)
Menurut massa, keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi lembaga penegak hukum maupun pemerintah. Sebaliknya, transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah munculnya spekulasi terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Jurnalis
Selain persoalan keterbukaan informasi, massa juga menyoroti dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak proporsional terhadap jurnalis ketika meminta klarifikasi maupun informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Massa menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, akses terhadap informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemberitaan yang berimbang.
Mereka meminta Kejari Kabupaten Sukabumi tidak membangun sekat komunikasi dengan insan pers, terlebih ketika informasi yang diminta berkaitan dengan kegiatan lembaga negara dan penggunaan anggaran publik.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Jangan justru wartawan yang melakukan konfirmasi dipersulit atau diperlakukan berbeda,” ujar massa dalam orasinya.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama.
Pertama, meminta Kejari Kabupaten Sukabumi membuka informasi mengenai proyek-proyek strategis yang mendapatkan pendampingan atau pengawalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Kedua, meminta penghentian segala bentuk perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan konfirmasi kepada pejabat atau institusi yang menjadi sumber pemberitaan.
Ketiga, massa mendesak adanya akuntabilitas terhadap proses pengawasan dan pendampingan proyek strategis sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan.
Massa juga menekankan bahwa tuntutan mereka bukan untuk meminta dokumen teknis yang bersifat rinci, seperti seluruh RAB atau dokumen yang memang memiliki klasifikasi tertentu.
Mereka menyebut informasi dasar yang dibutuhkan publik cukup sederhana, yakni proyek apa, berada di mana, berapa nilai anggarannya, dan siapa yang melakukan pendampingan atau pengawalan.
“Kalau informasi dasar seperti itu saja tidak dapat diketahui publik, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Transparansi bukan ancaman. Justru keterbukaan dapat menghilangkan prasangka dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegas peserta aksi.
Massa Desak Kasi Intel Dicopot
Situasi aksi semakin tegas ketika massa juga menyuarakan tuntutan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot dari jabatannya.
Tuntutan tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang mereka nilai belum mencerminkan keterbukaan serta kemitraan yang seharusnya dibangun dengan insan pers dan masyarakat.
Massa meminta pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dinilai bertanggung jawab dalam hubungan komunikasi dengan masyarakat dan media.
Tuntutan pencopotan tersebut menjadi salah satu poin yang paling keras disuarakan dalam aksi.
“Jika persoalan komunikasi dan keterbukaan ini terus terjadi, kami meminta pimpinan melakukan evaluasi serius, termasuk terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab. Kami mendesak Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik,” demikian salah satu seruan massa.
Akan Tempuh Mekanisme Sengketa Informasi
Berbeda dari informasi awal yang menyebut massa menyerahkan permohonan informasi secara langsung, dalam aksi tersebut massa menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi terkait permintaan informasi yang menjadi tuntutan mereka.
Langkah tersebut ditempuh agar permintaan informasi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diproses melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Massa menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak Kejari. Apabila permohonan tidak memperoleh jawaban sebagaimana mekanisme yang berlaku atau terdapat penolakan terhadap informasi yang diminta tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap Kejaksaan, melainkan penggunaan jalur hukum dan mekanisme keterbukaan informasi yang telah disediakan negara.
Transparansi Dinilai Menjadi Kunci Pengawasan Publik
Koalisi masyarakat sipil dan jurnalis menilai transparansi merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek pemerintah dilaksanakan, termasuk ketika sebuah proyek mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat
Massa juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai bentuk serangan terhadap institusi Kejaksaan.
Sebaliknya, keterbukaan justru dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kredibilitas lembaga penegak hukum.
Aksi berlangsung dengan tertib dan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Hingga aksi berakhir, massa tetap menyatakan akan mengawal tuntutan tersebut melalui jalur administrasi dan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan resmi terkait informasi proyek strategis yang menjadi perhatian publik.
Bagi massa aksi, persoalan utama bukan sekadar membuka data, melainkan memastikan bahwa uang rakyat, proyek pemerintah, dan proses pengawasan terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada

Tidak ada komentar