x

PUPR Kota Langsa Harus Bertanggung Jawab Jika Bekas Galian Untuk Kepentingan Telkom Tidak Dikembalikan Seperti Semula

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 04:39 80 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa didesak bertanggung jawab atas kerusakan beram jalan akibat bekas galian kabel fiber optik PT Telkom Langsa yang belum dikembalikan seperti semula.

Warga dan pengguna jalan mengeluhkan sejumlah titik di jalan T. Umar, Jalan Iskandar Muda, Jalan A. Yani, dan Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota yang berlubang pasca pengerjaan.

“Galinya rapi, nutupnya asal-asalan”
Pantauan Jejak Informasi.id, perwakilan Aceh, Senin 24 Agustus 2026, bekas galian sepanjang jalan di mulai di depan Kantor Telkom Langsa masih terlihat tanah penutup galian. Tidak rata atau tidak seperti belum ada pengalian. Saat hujan, air menggenang dan jalan menjadi licin dan kotor.

“Sudah 2 bulan begini. Motor saya 2 kali jatuh karena nggak kelihatan tambalannya beda tinggi. Ini proyek Telkom, tapi yang disalahkan PUPR karena yang kasih izin,” kata Amanda, warga Langsa Kota.

Keluhan serupa datang dari pemilik toko. Debu dan material galian membuat usaha mereka terganggu.

Aturannya, wajib Dikembalikan Seperti Semula. Berdasarkan Perwal Kota Langsa No. 12 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, setiap perusahaan yang melakukan galian wajib:

1. Ajukan izin ke PUPR, bayar retribusi
2. Menutup kembali galian dengan material dan metode sesuai standar Bina Marga
3. Masa pemeliharaan 3 bulan* setelah penutupan

Kabid Bina Marga PUPR Kota Langsa, Umar membenarkan Telkom telah mengantongi izin galian “Izinnya ada, dengan klausul wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Kalau tidak, kami bisa kenakan sanksi,” tegasnya.

Informasi yang di dapat media ini secara teknis pelaksana galian adalah pihak ketiga (rekanan Telkom). Namun pengawasan dan penindakan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

“Kalau telah di teguran tidak diperbaiki, PUPR berhak pakai dana jaminan untuk menutup sendiri, lalu tagih ke perusahaan,” jelas sumber media ini.

Desakan Warga sumber media ini menyebutkan jangan tebang pilih meminta PUPR bersikap tegas.
“Jangan cuma warga kecil yang ditertibkan. Perusahaan besar juga harus. Kalau sampai 1 bulan tidak diperbaiki, kami akan surati Ombudsman, ancam sumber media ini.

Warga lain juga meminta PUPR memasang plang “Proyek Galian Telkom” di setiap titik agar jelas siapa yang bertanggung jawab.

Hingga berita ke tiga ini ditulis, pihak rekanan atau PT.Telkom Langsa belum memberikan sanggahan sebagai hak publik menerima informasi.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x