x

PUPR Kota Langsa Tambal Sulam Jalan, Lubang Jalan Dikorek Dibiarkan Berhari- Hari Tanpa Rambu Banyak Pengendera Sepeda Motor Terjabak

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Sep 2026 02:19 46 Mustafa ACEH

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Cara kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa dalam menambal sulam jalan berlubang dikeluhkan warga. Pasalnya, lubang jalan dikorek lalu dibiarkan berhari-hari tanpa ada rambu peringatan, sehingga membahayakan pengendara.

Pantauan media Jejak informasi.id, Perwakilan Aceh, Jum’at, 25 September 2026 di beberapa ruas jalan protokol Kota Langsa, seperti Jalan A. Yani, terlihat banyak lubang jalan yang sudah dikorek berbentuk kotak oleh petugas PU, namun tidak langsung ditambal. Lubang tersebut dibiarkan menganga berhari-hari tanpa ada tanda atau rambu.

Akibatnya, banyak pengendara sepeda motor yang hampir terjatuh, terutama pada malam hari karena tidak ada lampu penerangan dan rambu.

“Kerja PUPR Kota Langsa ini aneh, masa lubang dikorek lalu ditinggal, sudah 4 hari lobang depan rumah kami dikorek, dibiarkan begitu saja. Tidak ada rambu, tidak ada garis polisi. Malam-malam orang bisa jatuh. Kalau mau tambal ya langsung tambal, jangan dikorek lalu ditinggal,” keluh warga Jalan A. Yani, Langsa, buk Hasanah (45 thn).

Warga menilai pekerjaan tambal sulam tersebut asal-asalan dan tidak profesional serta tidak pertimbangan risiko bagi pengguna jalan

“Seharusnya SOP-nya itu, korek hari ini, langsung aspal hari ini juga. Ini dikorek semua jalan, baru seminggu kemudian ditambal. Jadi yang ada jalan makin rusak dan berbahaya. Sudah banyak hampir jatuh karena lobang korek PU itu,” timpal warga lainnya.

Pemerhati sosial, Sayed Saifullah menyebutkan, Penyelenggara jalan baik pemerintah pusat atau pun daerah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta jika membiarkan jalan berlubang dan menyebabkan kecelakaan.

Aturan mengenai sanksi ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Rincian Sanksi Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ menyebabkan Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Menyebabkan Luka Berat Penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Menyebabkan Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan, Penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta.

Tidak Memasang Rambu/Tanda Peringatan, Penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta, meskipun belum terjadi kecelakaan

” Undang – undang ini berlaku bagi pemerintah yang membiarkan jalan rusak dan berlubang, ini PUPR menciptakan lubang, apa sanksi yang harus diberikan jika terjadi kecelakaan, tentu juga undang – undang ini”. Sebutnya.

Masyarakat lainya meminta Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra menegur keras Dinas PU Kota Langsa.

“Kami minta Pak Wali tegur Kadis PUPR Jangan kerja menyusahkan rakyat. Pasang rambu kalau lobang belum ditambal. Jangan biarkan rakyat jadi korban karena kelalaian PU,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Kota Langsa serta kepala Bidang Bina Marga belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangan belum di peroleh.(Mus##)

Mustafa ACEH

Jejak Informasi Aceh
Phone + 62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x