x

DIGEGERKAN CUMAH GARA.GARA BAGI IKAN HASIL TANGKAPAN DUA ABK TEWAS DITIKAM REKAN SENDIRI DITENGAH LAUT JASAD KORBAN DISIMPAN DIKAPAL SELAMA 14 JARI

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 21:22 4 Rudi Jpg

 

 

Sukabumi jejakinformasi.id.Ibu-ibu, siapa sangka perselisihan soal hasil tangkapan ikan bisa berujung begitu tragis Dua anak buah kapal (ABK) dilaporkan tew4s setelah terlibat perkelahian dengan rekan mereka sendiri di atas KM Cahaya Mutiara yang sedang berlayar di Samudra Hindia, perairan Sukabumi, Jawa Barat.Rabu 30/09/2026

 

Yang bikin merinding, perkelahian maut ini terjadi dengan posisi dua lawan satu. Perselisihan yang diduga dipicu masalah pembagian hasil tangkapan ikan itu berakhir dengan hilangnya dua ny4wa sekaligus satreskrim polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana.menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi tengah laut pelaku berinisial P (28) tahun warga kabupaten Karawang diduga menikam dua rekannya hingga tewas.

 

Kedua korban diketahui bernama Faisal (37), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Ferry Irawan Siregar, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keduanya mengalami luka tusukan  parah di bagian organ vital menurut kepolisian pemicu kejadian ini adalah perselisihan mengenai hasil tangkapan ikan hasil memancing masing masing ABK bukan karena dendam melainkan persoalan bukan karena dendam melainkan persoalan yang muncul setelah mereka berlayar bersama.

 

Padahal, sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Juni 2026, mereka disebut tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu dan bekerja bersama di atas kapal Namun perselisihan ditengah laut itu berakhir menjadi tragedi pertumpahan darah.

 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua golok dan satu rantai besi. Rantai tersebut disebut sempat digunakan salah satu korban untuk menyerang pelaku saat perkelahian berlangsung yang membuat kisah ini semakin memilukan jasad kedua korban disimpan diruang pendingin atau cold storage kapal selama 14 hari perjalanan menuju daratan untuk mencegah bau busuk.

 

Kasus ini baru ditangani Satreskrim Polres Sukabumi setelah kapal bersandar di perairan Teluk Palabuhanratu. Polisi kemudian mengamankan Pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.atas perbuatannya.tersangka dijerat pasal 458 ayai(1)dan atau pasal 466 ayat (3) UU no satu tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

 

Kalau dipikir-pikir mencari nafkah atau rezeki ditengah laut penuh resiko sampai sampai nyawa jadi taruhan nya gara gara soal hasil tangkapan berujung hilang dua nyawa sungguh tak terbayangkan bertapa tragisnya kejadian ini

 

 

Red.K.Rudi.jpg

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x