Jejakinformasi.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.
MK menerima sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Putusan ini mempertegas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU PERS Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme yang diatur UU Pers
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restoratif justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers
Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.
Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan,” ujarnya.
MK menilai Pasal 8 UU pres selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.
Putusan ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers sebelum berujung pada sanksi pidana maupun perdata.
Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional.
Tiga persoalan utama yang saling berkaitan—kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media—menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera.
Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain.
Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.
Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.
Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo.
Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius. “Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.
Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (cukup bebas). Meski naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.
Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024.
Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.
AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek
AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut lonjakan serangan digital sebagai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian Karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman dan kekerasan terus berulang,” tegas Erick.
(Sandra wijaya)
Sumber: Tribun Timur












