x

Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Disebut Ikut Jadi Target

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 15:41 7 AB Rahman

Sukabumi.Jejakinformasi id.Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan Polri.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lain tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” ujar Asep.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian perintah dan pelaksanaan penyadapan yang dipersoalkan

(Rep) AB Rahman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x