x

Ditemukan Gas Tabung 3 Kg Bersegel Biru Dijual Bebas Di Kota Langsa, Tidak Ada Penindakan Pihak Berwenang

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 05:28 130 Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM kecil, kini dijual bebas di Kota Langsa dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ironisnya, tabung gas dengan segel biru tersebut diduga bukan penyaluran resmi dan tidak ada penindakan dari pihak terkait.

Pantauan media jejak Informasi .id Perwakilan Aceh, Minggu, 11 Oktober 2026 di lapangan ada kios jajan anak – anak di jalan T.Umar, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, ditemukan ratusan tabung gas 3 Kg bersegel biru diduga asal wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Gas melon 3 Kg dijual dengan harga Rp 24.000 hingga per tabung, padahal HET yang ditetapkan Pemko Langsa hanya Rp 18.000 per tabung di pangkalan resmi.

Warga mengeluh, selain harganya mahal, gas 3 Kg bersegel biru ini juga, dan jika kita beli tabung dan isi si jual Rp.225.000 rupiah, kualitasnya juga di meragukan.

“Kalau segel resmi Pertamina kan warna merah untuk wilayah Kota Langsa, tapi ini segelnya biru. Bisa diduga gas industri yang diisi ulang secara ilegal. Tapi dijual bebas, tidak ada yang tindak,” ujar seorang ibu rumah tangga.

Seorang pemilik pangkalan resmi di Langsa Baro mengaku geram karena pangkalan resmi sering kosong, namun di pengecer liar stok melimpah.

“Kami pangkalan resmi jatahnya dibatasi, dijual sesuai HET dan pakai KTP. Tapi pengecer liar bisa dapat puluhan tabung tiap hari dengan segel biru. Ini jelas permainan oknum agen dan pengoplos,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dirjen Migas, pendistribusian elpiji 3 Kg hanya boleh melalui agen dan pangkalan resmi Pertamina, wajib pakai segel resmi Pertamina, dan dilarang dijual di pengecer liar di atas HET.

Segel biru yang beredar di Langsa diduga kuat merupakan hasil oplosan atau pengisian ulang ilegal dari tabung industri ke tabung subsidi yang tidak melalui uji layak di SPBE resmi.

Masyarakat berharap Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Langsa bersama Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan sidak dan penindakan tegas terhadap agen dan pengecer yang menjual gas 3 Kg bersegel biru tersebut.

“Kasihan masyarakat miskin yang berhak, mereka justru tidak dapat gas karena diborong pengecer liar. Pemerintah jangan diam saja,” tutup warga.

Penulusuran media ini di berbagai sumber Penjualan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi yang ditetapkan pemerintah atau oleh pihak yang tidak berwenang tidak boleh (ilegal). Ada aturan tentang tata cara penjualan gas 3 Kg.

Gas 3 kg Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat warung atau pengecer umum. Penjualan hanya boleh dilakukan di agen atau pangkalan resmi Pertamina . Setiap agen dan pangkalan memiliki kuota serta wilayah distribusi (era/rayon) masing-masing. Menjual atau menyalurkan gas LPG 3 kg ke luar wilayah tersebut melanggar aturan.
Sanksi yang diberikan bergantung pada jenis pelanggarannya Sanksi Administratif dari Pertamina , yteguran tertulis (untuk pelanggaran ringan seperti administrasi Pembekuan usaha sementara.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU atau pencabutan izin) bagi pangkalan yang menjual ke luar wilayah, menjual ke pengecer, atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) . Mengedarkan atau menyalahgunakan gas bersubsidi di luar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, Pasal 55).
Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM dan LPG subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp.2 miliar rupiah.
Pemerintah Kota Langsa kurang sigap untuk melakukan operasi terhadap kios yang melakukan penjualan gas 2 Kg di atas HET, apalagi ada warga menjual gas dari wilayah operasional lain di Kota Langsa. (Mus##)

Mustafa Adm Perwakilan Aceh

Jejak Informasi.id/ADM Wil - Aceh
Phone : +62 821 834 3334

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x