
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Pihak Kontraktor selaku pengelola perparkiran di 218 titik lokasi parkir di Kota Langsa wajib memberikan karcis resmi kepada seluruh Juru Parkir (Jukir).

Hal ini untuk menghindari Jukir menjadi petugas Pungutan Liar (Pungli) di lapangan dan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kontraktor parkir wajib kasih karcis ke jukir. Jangan biarkan mereka pungli. Kalau tidak ada karcis, itu sama saja pembiaran pungli. Masyarakat dirugikan, daerah juga dirugikan,” tegas Pengamat Kebijakan Publik Kota Langsa, Sayed Saifullah, Minggu, 27 September 2026 malam.
Menurut Sayed, karcis adalah bukti sah pembayaran retribusi parkir yang diatur dalam Qanun Kota Langsa . Tanpa karcis, maka pungutan yang dilakukan jukir tidak sah dan bisa dikategorikan pungli yang di izinkan.

“Selama ini jukir di 218 lokasi itu narik tanpa karcis. Mana karcisnya? Tidak ada. Berarti mereka pungli. Dan kontraktor yang membiarkan jukir tanpa karcis ikut bertanggung jawab melakukan pembiaran kejahatan pungli,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup Kota Langsa untuk menindak tegas kontraktor perparkiran yang tidak menyediakan karcis kepada jukir.
“Dishub dan lingkungan hidup harus panggil kontraktornya. Tanya, mana karcisnya? Kalau tidak ada, putus kontraknya. Jangan pelihara pungli di Kota Langsa. Walikota Jeffry Sentana harus tau ini, ada 218 lokasi parkir tanpa karcis, ini kebocoran PAD yang sangat besar,” katanya.
Sayed juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Saber Pungli untuk turun melakukan sidak ke lapangan.
“Saber Pungli harus turun. Cek satu per satu jukir, tanya karcisnya. Kalau tidak ada karcis, tangkap. Itu pungli. Jangan biarkan rakyat Langsa diperas di jalan tanpa bukti setor ke daerah,” pungkasnya.
” Aturan Utama Parkir & Kewajiban sudah jelas Petugas (Jukir) harus ada Karcis Resmi. Setiap pengguna jasa parkir dalam wilayah Kota Langsa berhak menerima karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pembayaran. Petugas wajib memberikan karcis dan mengenakan atribut lengkap (rompi dan tanda pengenal), atribut lengkap karcis tidak ada, kan aneh ini”, sebutnya.
Juru parkir (jukir) dilarang memungut tarif di luar ketentuan qanun atau tidak menyerahkan bukti karcis.Sanksi bagi Petugas atau Pelanggar berdasarkan Pasal 25 angka 1 Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013, yang telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023.
Pelanggaran yang dilakukan oleh petugas parkir dan pengelola dapat dikenakan ketentuan pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sanksi administratif dan penertiban juga diterapkan secara bertahap bagi pelanggar aturan perparkiran, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan penertiban operasional lapangan.
Jelas sudah di atur namun pihak Kontrak Perparkiran di duga tidak pernah melakukan atau memberi karcis kepada petugas di lapangan, diduga meraka hanya mengutip saja uang di petugas parkir tanpa memikirkan sanksi, ini jelas pengelola parkir melanggar HUKUM.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar, termasuk pengelola dan juri parkir jika pungut uang parkir tidak berikan karcis Resmi.(Mus##)

Tidak ada komentar