
DIDUGA PENYEROBOTAN TANAH HAK AHLI WARIS BERLANJUT KE PERSIDANGAN, KUASA HUKUM SERAHKAN SEJUMLAH BUKTI KEPADA PENYIDI

Bogor – jejakinformasi.id- Senin 8 Juni 2026
Sengketa tanah yang melibatkan hak ahli waris kembali menjadi perhatian setelah perkara yang dilaporkan oleh pihak ahli waris (alm) H. Sumir memasuki tahapan persidangan.
Kasus yang berawal dari dugaan penyerobotan lahan tersebut kini tengah bergulir melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian dan keadilan bagi para pihak.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menilai terdapat dugaan tindakan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan yang dimiliki klien mereka. Selain itu, dalam proses penanganan perkara, turut disampaikan adanya dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dan menjadi bagian dari materi yang sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H. dan Hendry Evan, S.H., menjelaskan bahwa klien mereka, Ujang Suprapto, selaku ahli waris almarhum H. Sumir, telah menempuh langkah hukum dengan menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses pembuktian.

Menurut Firmansyah, bukti yang telah disampaikan meliputi dokumen kepemilikan berupa sertifikat asli serta dokumentasi visual yang diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen yang kami anggap relevan untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujar Firmansyah media ini.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya berharap setiap pihak yang nantinya dipanggil dapat memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif demi terwujudnya proses peradilan yang adil.
Sementara itu, Hendry Evan menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak kliennya sebagai ahli waris yang sah.
“Kami berharap klien kami memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kami juga percaya bahwa aparat penegak hukum dan majelis hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas,” kata Hendry.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan dan saat ini mendekati agenda penting dalam proses pemeriksaan perkara. Pihak ahli waris berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan yang menyangkut hak ahli waris memerlukan penanganan yang cermat, mengingat aspek legalitas kepemilikan, validitas dokumen, serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan merupakan unsur penting yang harus diuji secara menyeluruh di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
@copyright2026
Am
mangga

Tidak ada komentar