Sukabumi-jejakinformasi.id-Pelaksanaan proyek infrastruktur yang di kerjakan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi jalan Bojong jengkol Ciseeng Desa bantar agung Jampang tenggah kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukannya kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang berlangsung tanpa pemasangan papan informasi atau papan nama proyek Padahal sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemasangan papan informasi menjadi kewajiban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Unsur ketiadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran publik
Hasil pemantauan di lapangan awak Media terlihat bahwa pengerjaan proyek tidak ada papan informasi mengenai pekerjaan ini jenis kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, dan pelaksana proyek yang mengerjakan tidak dengan standar teknik yang optimal. Pemadatan tanah yang menjadi pijakan rabat beton dilaporkan tidak menggunakan alat pemadat seperti wales, sehingga menyebabkan permukaan dasar tidak merata.
Padahal, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemasangan papan informasi menjadi kewajiban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Unsur ketiadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran publik.
Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Hasil pemantauan lapangan terlihat bahwa pengerjaan jalan ini belum dilakukan dengan standar teknik yang optimal. Pemadatan tanah yang menjadi pijakan rabat beton dilaporkan tidak menggunakan alat pemadat seperti wales, sehingga menyebabkan permukaan dasar tidak merata seakan akan asal jadi saja.
Rabat beton yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi memiliki kecenderungan mudah retak atau mengalami kerusakan dini, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau tekanan beban berat.
Konfirmasi kepada Pemerintah Desa
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa bantar Agung Mahmud menyampaikan bahwa proyek tersebut di kerjakan pada tgl 10/12/2025 di kerjakan atau di kelola sama Kabid Disnakertrans..ungkap kades…padahal tugas kabid Disnakertrans itu sebagai pengawasan dan tidak melakukan pekerjaan di lapangan dan mengkordinasikan pekerjaan bidang tertentu ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran pagu anggaran serta aspek teknis pekerjaan khususnya terkait pemadatan dan spesifikasi bangunan Munali tidak memberikan respon..kades mengatakan konfirmasi ke dinas saja.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 (Standar Layanan Informasi Publik Desa), seluruh kegiatan pembangunan wajib menyertakan papan informasi Hal ini bertujuan agar masyarakat desa dapat mengetahui jenis kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, dan pelaksana proyek secara langsung pelaksanaan di lapangan Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak terkait.
Reporter : Rudi K












