Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat (Certified Professional Paralegal/CPP) Batch 1 selama Februari 2026. Program ini bertujuan memperkuat akses keadilan dengan melahirkan paralegal yang berintegritas, kompeten, dan siap berperan dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menegaskan bahwa paralegal memiliki peran vital dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, paralegal bukan sekadar pendamping teknis, tetapi juga pilar penting dalam memperjuangkan keadilan.

“Integritas, kecakapan, dan keberanian moral adalah fondasi utama seorang paralegal. Melalui pelatihan ini, kami ingin melahirkan profesional yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap supremasi hukum,” ujarnya.

Pelatihan menghadirkan sejumlah praktisi dan akademisi hukum, antara lain Ketua Dewan Pengawas DPP PERSADIN Assoc. Prof. Dr. Aryusmar Kartadilaga, Ketua Bidang Pendidikan PERSADIN Ayu Larasati, S.H., M.H., advokat senior sekaligus Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., serta Advokat Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP.

Pada sesi pembuka, Aryusmar Kartadilaga membawakan materi “Bahasa Hukum sebagai Fondasi Paralegal Profesional Abad 21”. Ia menekankan pentingnya penguasaan bahasa hukum yang sistematis, presisi, dan argumentatif untuk membangun kredibilitas serta efektivitas komunikasi.

Baca Juga:  Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

“Bahasa hukum bukan sekadar istilah teknis, tetapi instrumen strategis agar keadilan dapat dipahami dan diakses oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.

Materi praktik dan studi kasus disampaikan Febrian Willy Atmaja. Peserta diajak memahami penanganan perkara pidana dan perdata, mulai dari penelitian hukum, manajemen dokumen perkara, hingga persiapan pendampingan di persidangan.

Sementara itu, Awy Eziary memaparkan materi kebijakan publik dan peran strategis paralegal dalam sistem hukum nasional. Peserta didorong memahami posisi paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.

Pelatihan dilaksanakan secara daring dan diikuti sekitar 90 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Format ini menjadi langkah PERSADIN untuk memperluas jangkauan pendidikan hukum secara merata.

Kepanitiaan dipimpin Ketua Bidang Pendidikan PERSADIN Ayu Larasati, S.H., M.H., dengan dukungan Riri Tri Rubiyanti dan Rama Wijaya dan Ketua Bidang Infokom dan Kehormatan Organisasi DPP PERSADIN Mustopa Adam sebagai contact person.

Keberhasilan Batch 1 menjadi pijakan untuk pelaksanaan CPP Batch 2. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Rama Wijaya di nomor 0882 6934 9269. (rik)
dan SUHENDRA,S.H Nomor : 085722000310

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakinformasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi
Rehabilitasi Irigasi Pertanian Kampung Cibanteng Desa Lembursawah”Di sambut Baik masyarakat”
PDAM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Pemasangan Pipa Di Cibadak Dan Parungkuda
Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik
Dugaan kementrian Agama urusan Haji Kabupaten Sukabumi Cederai marwah wartawan 
Miris BLT 1,35 M di korupsi Mantan Kades Karangtengah kini jadi Tersangka”
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana
Law Firm Aktipis Nusantara Beserta Law Firm Ts & Partners selamat memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW SAW
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:58 WIB

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:37 WIB

Rehabilitasi Irigasi Pertanian Kampung Cibanteng Desa Lembursawah”Di sambut Baik masyarakat”

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:50 WIB

Dugaan kementrian Agama urusan Haji Kabupaten Sukabumi Cederai marwah wartawan 

Berita Terbaru