Kota-Bogor Jejakinformasi.id Kasus dugaan tindak pidana kekerasan berupa pengeroyokan yang melibatkan seorang ayah dan anak di wilayah Bogor resmi masuk ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan oleh Onekhesi Mendrofa, yang mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.
Menurut keterangan Onekhesi sebagai pelapor, peristiwa bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang. Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja di sebuah koperasi dan memberikan pinjaman kepada seorang perempuan bernama Herlina. Dalam perjanjian awal, pembayaran pinjaman dilakukan setiap hari. Namun, setelah berjalan sekitar satu bulan, Herlina tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
Karena tidak ada pembayaran, Onekhesi kemudian berinisiatif untuk menagih langsung ke rumah Herlina. Namun, pada saat itu ia belum masuk ke rumah yang bersangkutan dan hanya berhenti di rumah tetangga. Onekhesi memarkirkan sepeda motornya di sekitar lokasi.
Secara tiba-tiba, suami Herlina keluar dari rumah dan menghampiri Onekhesi. Padahal, saat itu pelapor belum menyampaikan maksud penagihan. Terduga pelaku kemudian menegur pelapor dengan nada tinggi dan mempertanyakan sikapnya.
“Dia tiba-tiba bertanya kenapa saya melotot ke dia. Saya jawab, tidak Pak, saya tidak melotot,” ungkap Onekhesi.
Cekcok mulut pun terjadi. Namun, situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung mencekik leher korban. Tidak lama kemudian, anak dari terduga pelaku datang dan ikut melakukan penyerangan terhadap korban secara bersamaan.
Onekhesi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Warga sempat melerai peristiwa tersebut. Namun, dalam kondisi tubuh yang masih lemas, korban kembali diserang oleh anak terduga pelaku hingga akhirnya kembali dipisahkan oleh warga dan diminta untuk segera pulang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2025 di wilayah Ciheuleut Pakuan, Bogor Tengah. Merasa mengalami kekerasan fisik dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi di Polsek Bogor Tengah. Namun, proses mediasi tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Awalnya laporan dibuat di Polresta Bogor sesuai dengan STPL pada saat kejadian. Kronologisnya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan korban. Namun, dalam perjalanannya perkara tersebut kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polsek Bogor Tengah. Rangkaian proses inilah yang kemungkinan membuat penanganan perkara ini terkesan cukup lama,” jelas Efri.
Efri juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku, yang disebut merupakan seorang ustadz, sempat menghubunginya untuk mengajukan mediasi. Mediasi dilakukan melalui perantara RT setempat serta di Polsek Bogor Tengah. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena pihak terduga pelaku belum memiliki kesiapan untuk memenuhi permintaan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban.
“Karena tidak ada titik temu dan kami menilai perkara ini sudah layak naik ke tahap penyidikan, maka kami mendorong dilakukannya gelar perkara,” ujar Efri.












