Mantan Kadispora Kota Sukabumi Diringkus, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Retribusi Wisata

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak informasi.id,Sukabumi – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, (8/12/2025) di Kantor Kejari Kota Sukabumi.

Kasus korupsi ini diduga terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadispora, dan SSEZ, seorang staf. Dugaan penggelapan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi Ade Hermawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diputuskan untuk dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Baca Juga:  HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan mantan pejabat ini menjadi sorotan tajam bagi publik, mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama bagi Kota Sukabumi.

(Candra)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakinformasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum
KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi
Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik
Dugaan kementrian Agama urusan Haji Kabupaten Sukabumi Cederai marwah wartawan 
Miris BLT 1,35 M di korupsi Mantan Kades Karangtengah kini jadi Tersangka”
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana
Law Firm Aktipis Nusantara Beserta Law Firm Ts & Partners selamat memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW SAW
1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:58 WIB

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:50 WIB

Dugaan kementrian Agama urusan Haji Kabupaten Sukabumi Cederai marwah wartawan 

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:41 WIB

Miris BLT 1,35 M di korupsi Mantan Kades Karangtengah kini jadi Tersangka”

Berita Terbaru