Mantan Kadispora Kota Sukabumi Diringkus, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Retribusi Wisata

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak informasi.id,Sukabumi – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, (8/12/2025) di Kantor Kejari Kota Sukabumi.

Kasus korupsi ini diduga terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadispora, dan SSEZ, seorang staf. Dugaan penggelapan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi Ade Hermawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diputuskan untuk dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Baca Juga:  The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan mantan pejabat ini menjadi sorotan tajam bagi publik, mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama bagi Kota Sukabumi.

(Candra)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakinformasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara
Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari (Harkodia)Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025
HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD
PWSI Soroti Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran
Diduga Lemahnya Pengawasan dan Tidak Sesuai RAB, Jalan Pajagan‑Cikiray Rusak Dalam Hitungan Hari Setelah Pengaspalan
Gmbb sambangi kejaksaan negeri sukbumi melengkapi materi pengaduan
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:22 WIB

1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:34 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari (Harkodia)Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 22:53 WIB

Mantan Kadispora Kota Sukabumi Diringkus, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Retribusi Wisata

Senin, 1 Desember 2025 - 05:45 WIB

HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Kamis, 27 November 2025 - 13:25 WIB

PWSI Soroti Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Berita Terbaru