KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi jejakinformasi.id Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai membawa perubahan signifikan bagi profesi advokat.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 itu menegaskan kedudukan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam aturan baru tersebut, tugas advokat dalam membela kepentingan klien tidak lagi dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menjadi aturan khusus dalam hukum acara pidana.

 

Ketua Dpc Sukabumi Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), Suhendra,S.H, menegaskan KUHAP baru sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi profesi advokat.

“Dengan adanya KUHAP baru, advokat tidak bisa lagi dengan mudah dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan klien,” kata Suhendra,S.H,. saat dikonfirmasi, sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Menjaga Kuliatas Yang Baik dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Pekerjaannya CV. Dewa Rizki Yudistira memperbaiki berapa titik yang rusak.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit advokat yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan perdata, baik di dalam maupun di luar persidangan, saat menjalankan profesinya.

Kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Suhendra,S.H menambahkan, PERSADIN akan terus mengawal implementasi KUHAP agar perlindungan terhadap advokat benar-benar berjalan, termasuk dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tuduhan menghalang-halangi proses hukum, maupun pasal pencemaran nama baik.

Meski demikian, ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjunjung profesionalisme dan integritas. Menurutnya, kepercayaan diri dalam menjalankan profesi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, riset hukum, serta pemahaman etika yang kuat.

“KUHAP ini adalah peluang besar, tetapi harus dimanfaatkan dengan profesionalisme dan integritas. Jangan sampai masuk ke profesi advokat tanpa kesiapan ilmu dan etika,” pungkas Suhendra,.SH.

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakinformasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum
Rehabilitasi Irigasi Pertanian Kampung Cibanteng Desa Lembursawah”Di sambut Baik masyarakat”
PDAM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Pemasangan Pipa Di Cibadak Dan Parungkuda
Bangunan di dusun Yosomulyo di duga blm mengantongi ijin (PBG) 
Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik
Dugaan kementrian Agama urusan Haji Kabupaten Sukabumi Cederai marwah wartawan 
Proyek infrastruktur jalan Rabat Beton Di Jampang tenggah tanpa papan proyek menjadi perhatian publik
Praduga Lahan tanah/perumahan milik HJ LT Belum jelas perijinannya di lahan basah ataupun lahan kering DLL.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:58 WIB

Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Pelatihan Paralegal, dan Webinar Hukum

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

KUHAP Baru Menurut Adv,Suhendra,S.H,. Anggota OA Persadin Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:37 WIB

Rehabilitasi Irigasi Pertanian Kampung Cibanteng Desa Lembursawah”Di sambut Baik masyarakat”

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:23 WIB

Bangunan di dusun Yosomulyo di duga blm mengantongi ijin (PBG) 

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Pengeroyokan yang diduga dilakukan Ayah dan Anak di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Efri Darlin M. Dachi Soroti Kinerja Penyidik

Berita Terbaru