Sukabumi jejakinformasi.id Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai membawa perubahan signifikan bagi profesi advokat.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 itu menegaskan kedudukan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam aturan baru tersebut, tugas advokat dalam membela kepentingan klien tidak lagi dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menjadi aturan khusus dalam hukum acara pidana.
Ketua Dpc Sukabumi Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), Suhendra,S.H, menegaskan KUHAP baru sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi profesi advokat.
“Dengan adanya KUHAP baru, advokat tidak bisa lagi dengan mudah dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan klien,” kata Suhendra,S.H,. saat dikonfirmasi, sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, selama ini tidak sedikit advokat yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan perdata, baik di dalam maupun di luar persidangan, saat menjalankan profesinya.
Kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Suhendra,S.H menambahkan, PERSADIN akan terus mengawal implementasi KUHAP agar perlindungan terhadap advokat benar-benar berjalan, termasuk dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tuduhan menghalang-halangi proses hukum, maupun pasal pencemaran nama baik.
Meski demikian, ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjunjung profesionalisme dan integritas. Menurutnya, kepercayaan diri dalam menjalankan profesi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, riset hukum, serta pemahaman etika yang kuat.
“KUHAP ini adalah peluang besar, tetapi harus dimanfaatkan dengan profesionalisme dan integritas. Jangan sampai masuk ke profesi advokat tanpa kesiapan ilmu dan etika,” pungkas Suhendra,.SH.












