Banyuwangi-jejakinformasi.id.jum,at 30-1-2026 warganegara Indonesia yang patuh dengan aturan hukum, apalagi dengan adanya pembangunan yang akhir akhir ini marak dengan mafia tanah, yang selama ini pemerintahan tutup mata dan tuli akan bangunan yang gak mengantongi ijin mendirikan bangunan..
Sebuah bangunan yang di miliki koko adi di jalan yosomulyo kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi yang hampir 60% praduga belum mengantongi ijin (PBG)
Saya berharap pemerintahan setempat menindak tegas atas bangunan bangunan yang di duga belum mengantongi ijin (PBG)
Kita juga sudah berkordinasi ke penyidik ke pegawai negri sipil (PPNS) satpol PP kecamatan Gambiran sekitar pukul 14.00 wib menanyakan langsung yang katanya kepala satpol PP kecamatan gambiran kabupaten Banyuwangi, akan menindak tegas apabila mengetahui tidak mentaati aturan yang berlaku.
Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilik atau bangunan yang melaksanakan pembangunan tanpa memiliki (PBG) Dapat diberikan sanksi administratif denda bahkan pidana, berupa penghentian sementara pelaksanaan kegiatan.
(NK-)












