
Kota Langsa, Jejak Informasi .id – Pembangunan puluhan kios semi permanent di samping Mesjid Agung Darul Falah Kota Langsa, tepatnya di Jalan Bekas Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, menuai sorotan dan dipertanyakan publik, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pasalnya, pembangunan sekitar 76 unit kios yang diperuntukkan untuk pedagang tersebut dinilai merusak estetika dan keindahan Mesjid Agung kebanggaan masyarakat Kota Langsa.
“Ini sangat disayangkan. Mesjid Agung Darul Falah itu ikon Kota Langsa, masjid kebanggaan kita. Seharusnya halamannya dibuat taman yang indah, bersih, dan asri. Ini malah dibangun kios-kios semi permanent,” sebut sumber media ini.
Sejarah Lokasi tersebut, dulunya adalah tempat parkir kendaraan jamaah, lama – lama disekat setiap los dijadikan kios dan di sewakan kepada pedagang, dan warkop, lalu beberapa bulan lalu tempat parkir itu di bongkar, dan menjadi bersih, dikira publik akan dijadikan lokasi parkir, rupanya di bangun kembali kios di lokasi tersebut.

Dulunya muka kios itu menghadap ke mesjid, sekarang di buat dua muka, satu menghadap ke mesjid dan satu lagi menghadap ke toko Blok B jalan Pasar Baru.
Menurut pantauan wartawan, puluhan kios semi permanent tersebut dibangun tepat di sisi kiri dan kanan pagar Mesjid Agung Darul Falah. Kios tersebut berukuran 3×2.8 meter. Semua kios tersebut baru tahap bangunan setengah permanen belum ada dinding, namun bakal kios sudah kelihatan.
“Kalau dilihat dari Jalan T.M.Zein, keindahan Mesjid Agung Darul Falah sudah tidak terlihat lagi karena bakal tertutup kios-kios itu. Padahal masjid ini baru saja selesai direnovasi dengan biaya miliaran. Kenapa harus dirusak dengan kios semi permanent?” ujar Andi.
Publik juga mempertanyakan izin pembangunan kios tersebut. Siapa yang beri izin mendirikan bangunan, sementara lokasi itu masih berstatus milik BUMN PT. Kereta Api Indonesian (Persero ) atau (PT. KAI). Menurut informasi, pembangunan kios tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR dan Dinas Pertanahan Kota Langsa.
Informasi lainnya, Bahwa tanah bekas rel kereta api harus sewa pada PT KAI, informasi sumber dengan nilai Kontrak Rp 85.000.000/tahun, namun yang anehnya tanah lokasi tersebut masih ada ikatan dengan pihak lain yang juga warga kota Langsa.
Untuk menyelesaikan semua bangunan tersebut memerlukan dana sebesar Rp.1.2 Miliar rupiah. Sewa untuk satu pintu kios tersebut info yang diperoleh media ini sebesar Rp. 5.000.000/tahun.
Saat ini kondisi pembangunan kios terhenti diduga akibat tidak ada biaya untuk melanjutkan sampai selesai.
Diduga pembangunan 76 pintu kios semi permanent tersebut adalah proyek kepentingan yang diduga dikerjakan oleh panitia pembangunan mesjid Agung Darul Falah.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan puluhan kios semi permanent tersebut. (Mus##)

Tidak ada komentar