
Kota Langsa, Jejak Informasi.id – Ujung jembatan Alue Bako KM 5, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa mengalami kerusakan parah. Aspal ambles dan berlubang di sisi jembatan dikeluhkan warga karena membahayakan pengendara, terutama saat malam hari. Kerusakan sudah berlangsung lebih dari 1 tahun namun belum ada perbaikan.

Pantauan media Jejak Informasi.id, perwakilan Aceh, Rabu, 26 Agustus 2026, di ujung jembatan arah menuju Kota Langsa terdapat lubang sedalam ±15 cm dengan lebar hampir 1 meter. Tambalan darurat dengan tanah dan batu sudah hancur diterjang hujan.
“Ini titik rawan motor saya oleng 2 kali karena nggak kelihatan lubangnya kalau hujan. Apalagi jalan Kuala Langsa ini pada setiap Sabtu dan Minggu selalu ramai kendaraan roda dua dan roda empat menuju pelabuhan dan taman hutan mangrove sebut Armia, 35 tahun, warga setempat.
Pengendara dari luar daerah juga sering kaget “Tiba-tiba ban masuk lubang. Kalau pas ada mobil dari depan bisa bahaya kali,” ujar Usman pengendara sepeda motor.

Warga Minta PUPR Propinsi Aceh segera Bertindak, kalau nunggu ada korban dulu baru diperbaiki, terlambat. Ini akses utama warga Kuala Langsa sampai ke Pusong,” kata warga lainya.
Warga menambahkan, kerusakan diduga akibat pekerjaan pada tahun 2023 tidak sesuai spesifikasi tehnis usia jembatan batu 3 tahun sudah mulai rusak.
Pemerhati jembatan S. Saifullah menegaskan, instansi yang tidak memberi tanda pada jalan atau jembatan rusak bisa dikenai sanksi.
Langkah yang Harus Dilakukan PUPR Propinsi, Pasang rambu peringatan, Jalan Rusak dan Kurangi Kecepatan
atau Pasang lampu kejut (cone) di sekitar lubang, Tambal darurat lubang panjang dan lebar, dan umumkan ke publik lewat media agar pengendara waspada
“Wajib Pasang Rambu, Itu Kewajiban”
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat 1 Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, apa lagi di ujung jembatan lobang nya sudah sangat menghawatirkan.
Kemudian di Pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”_
Artinya, selain wajib memperbaiki, wajib juga memasang tanda peringatan sementara menunggu perbaikan.
Selain sanksi pidana di UU LLAJ, korban kecelakaan juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata kepada pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan
“Kalau malam gelap gulita. Lubangnya tidak kelihatan sama sekali. Ini kelalaian,” kata Amri pemuda Gampong Sungai Pauh Pusaka.
Warga Gampong Sungai Pauh Puasa mendesak PUPR Propinsi Aceh dalam 1×24 jam memasang rambu darurat di 2 sisi jembatan. “Perbaikannya boleh nunggu anggaran. Tapi tanda bahayanya harus sekarang. Nyawa orang taruhannya,” kata warga. (Mus##)

Tidak ada komentar