
KOTA LANGSA, Jejak Informasi– sebuah perusahaan distributor cabang Langsa PT. MSJ yang beralamat di jalan Medan – Banda Aceh Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Perusahaan yang beroperasi sebagai distributor makanan produk perusahaan besar melawan hukum dengan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan untuk tidak meninggalkan perusahaan sewaktu – waktu.

Salah seorang karyawan perusahaan PT. MSJ distributor cabang Langsa, Senin, 27 Juli 2026 kepada media jejak Ini perwakilan Aceh menyebutkan, kami sejak bekerja di perusahaan tersebut ijazah kami di tahan perusahaan tidak ada bukti apapun document hitam putih, bagaiman kalau terjadi apa-apaan di perusahaan, kemana kami harus meminta kembali ijazah kami, sebut karyawan.
Lanjutnya, di perusahaan PT.MSJ cabang Langsa juga tidak lagi membayar uang makan, dan juga skip gaji juga tidak pernah di berikan, ketika kami hubungi HRD kantor pusat di suruh minta sama kepala cabang kami, sebutnya.
Salah satu pemerhati sosial tenaga kerja PKWT Kota Langsa, Novradil Andrio, saat di.minta tanggapan oleh media ini menyebutkan, Pemerintah melalui Kemenaker lewat Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan bekerja.

Lanjutnya, Penahanan dokumen ijazah hanya diperbolehkan jika ada perjanjian tertulis khusus di mana pendidikan atau pelatihan karyawan dibiayai penuh oleh perusahaan, jika tidak perusahaan dilarang menahan document karyawan apalagi sebut sebagai jaminan.
” Penahanan ijazah secara sepihak atau tanpa alas hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Kata Andrio lagi, seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah hukum Kota Langsa tidak ada lagi perubahan yang menahan ijazah karyawan sebagai jaminan, jika masih ada kita akan laporkan ke APH, karena ada pidana disitu, sebutnya.
Andrio minta pemerintah Kota Langsa melalui dinas ketenagakerjaan agar dapat menertibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Langsa yang berpotensi melawan hukum ketenagakerjaan, tutup.(Mus##)

Tidak ada komentar