Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-7 Tahun Sidang 2025.

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:43 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T02:43:22Z
Sukabumi- jejakinformasi.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.10-03-2025

Rapat ini membahas agenda penting, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut. 

Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional

Fraksi GOLKAR dan PAN berharap agar komisi atau panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lebih lanjut, fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.

Selain itu, Fraksi GOLKAR dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. Hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai.

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi harapan fraksinya.

Sejak periode sebelumnya, Fraksi Gerindra menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah. Lebih jauh lagi, mereka mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah. Langkah ini dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas, bahkan menjadi Bank Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah memperluas segmentasi pasar dan memberikan BPR alat yang lebih kuat untuk bersaing dengan bank lain.

Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar BPR dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian dan melepaskan diri dari ketergantungan modal pemerintah melalui sistem IPO.

Dengan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Fraksi Gerindra berharap perubahan nomenklatur ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi BPR, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Dalam paparannya, Aang Erlan Hudaya menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian fraksi PKB, berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Empat Catatan Penting Fraksi PKB:

1. Peningkatan Tata Kelola: Fraksi PKB menekankan pentingnya peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel seiring dengan transformasi ini.

2. Akses Layanan Keuangan untuk UMKM: Pemerintah daerah harus memastikan perubahan ini tidak berdampak negatif terhadap akses layanan keuangan bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi.

3. Kajian Mendalam dan Mitigasi Risiko: Fraksi PKB meminta kajian mendalam terkait dampak perubahan terhadap pegawai dan nasabah, serta mitigasi risiko untuk menghindari ketimpangan layanan keuangan daerah.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×