Kepahiang_Jejakinformasi.id kinformasi.id- tegas ini yang berlaku bagi 4 (empat ) orang ASN Kepahiang yang akan diberlakukan sanksi pemecatan oleh pihak pemerintah Kabupaten Kepahiang, saksi tersebut diberlakukan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021. Rabu (5/02/2025).
dijelaskan oleh Sekda Kab. Kepahiang ( Hartono, M.Pd.,MH ) memang benar saat ini ada 4 ( orang ) ASN dilingkungan Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kepahiang yang bakal terancam Sanksi pemecatan dikarenakan selama beberapa bulan berturut-turut tidak menjalankan tugas hal ini jelas sudah melanggar disiplin aturan ASN yang berlaku.
langkah tegas yang diberlakukan tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dari pihak inspektorat Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu yang menerangkan ada 4 orang ASN Kepahiang yang dinilai sudah melanggar aturan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 94 Tahun 2021 yang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) tersebut dijelaskan oleh Sekda Kab. Kepahiang adapun 4 ASN tersebut dinilai sudah jarang aktif atau tidak ada keterangan sama sekali selama 40 ( hari ) berturut-turut dalam 1 tahun atau tidak masuk kerja jelas hal tersebut sudah ter katagori pelanggar berat dan sebelum nya sudah pernah diperingatkan oleh dinas / Instasi mereka berkerja namun tidak diindahkan. adapun 4 ASN tersebut bertugas di beda tempat yaitu 1 disalah satu Puskesmas Kabupaten Kepahiang dan 3 orang bertugas di Kantor Camat Lingkungan Kab. Kepahiang.
terkait saksi pemecatan yang akan diberlakukan terhadap 4 orang ASN tersebut disampaikan Sekda Kab. Kepahiang bahwa untuk sampai ke tahapan pemecatan tersebut itu pasti sudah dilakukan upaya-upaya sebelumnya kemudian mengacu pada amanat undang-undang dan peraturan pemerintah no. 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. " jadi Nanti kedepannya jika sampai Pemerintah melakukan langkah-langkah Pemecatan pasti sudah sesuai dengan SOP yang berlaku " tutup beliau. ( S/T )